Ahli Sidang Kasus Timah Dilaporkan ke Polisi
Celebrithink.com – Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo, yang menjadi saksi ahli dalam kasus korupsi pengelolaan tambang PT Timah, dipolisikan. Laporan ini diajukan oleh Andi Kusuma dari DPD Perpat Babel, yang menuduh Bambang memberikan keterangan palsu terkait perhitungan kerugian negara.
Polisi kini tengah mendalami laporan tersebut. Namun, laporan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk akademisi. Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Unsoed, Hibnu Nugroho, tindakan ini tidak sesuai esensi hukum. “Ahli hanya memberikan pandangan keilmuan. Kalau diragukan, cukup tidak dipakai hakim, bukan dilaporkan,” tegas Hibnu.
Peran Penting Ahli dalam Persidangan
Ahli berperan memberikan pandangan berdasarkan keahliannya untuk membantu hakim memahami kasus. Dalam kasus Bambang, ia menghitung kerugian lingkungan menggunakan data citra satelit yang kemudian diverifikasi di laboratorium. Hasilnya, kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal mencapai Rp 271 triliun.
Ahli dihadirkan hanya jika diperlukan, dan pandangan mereka bersifat bebas. Artinya, hakim memiliki wewenang penuh untuk menerima atau menolak pendapat ahli. Namun, melaporkan ahli ke polisi dianggap dapat mengganggu jalannya proses peradilan di masa depan.
Kerugian Lingkungan yang Fantastis
Di persidangan, jaksa memaparkan bahwa kerusakan lingkungan dari tambang timah mencakup area seluas 170 ribu hektare. Total kerugian mencapai Rp 271 triliun, dengan rincian:
- Kerugian Ekologis: Rp 183,7 triliun
- Kerugian Ekonomi: Rp 75,4 triliun
- Biaya Pemulihan: Rp 11,8 triliun
Hakim pun memutus para terdakwa, termasuk pejabat Dinas ESDM Babel, bersalah atas peran mereka dalam aktivitas tambang ilegal. Vonis mereka beragam, mulai dari 2 hingga 6,5 tahun penjara.
Kritik terhadap Laporan ke Polisi
Laporan terhadap Bambang ini menuai kritik tajam. Akademisi menilai langkah ini berpotensi menciptakan preseden buruk. Ahli yang bertugas di persidangan seharusnya dilindungi, bukan dipidanakan. “Polisi wajib memahami peran ahli dalam sistem hukum,” kata Hibnu Nugroho.
Kontroversi yang Harus Dituntaskan
Kasus ini menyoroti tantangan dalam penegakan hukum terkait kerusakan lingkungan. Perlindungan terhadap saksi ahli diperlukan agar mereka dapat bekerja tanpa tekanan. Di sisi lain, keakuratan perhitungan kerugian lingkungan tetap menjadi isu penting yang harus terus diperhatikan.