Celebrithink.com – Pilkada Jawa Tengah 2024 telah menyisakan sejumlah kontroversi yang mencuat pasca pemungutan suara. Pasangan calon Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi alias Hendi, mengungkapkan berbagai dugaan kecurangan dalam proses pemilihan yang mereka anggap terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Pada 9 Januari 2025, dalam sidang sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), tim kuasa hukum Andika-Hendi membeberkan sejumlah bukti kecurangan yang terjadi. Berikut adalah beberapa poin utama yang menjadi sorotan dalam persidangan tersebut.
Kecurangan Pilkada: Keterlibatan Pejabat Tinggi dalam Kampanye
Salah satu dugaan kecurangan yang disoroti adalah keterlibatan pejabat tinggi, seperti Presiden Prabowo Subianto, dalam mendukung pasangan nomor urut 02, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. Andika-Hendi menilai adanya ketidaknetralan yang mencuat di tingkat pemerintahan pusat, termasuk video endorsement yang disebarluaskan di media sosial. Meskipun Bawaslu RI tidak menemukan pelanggaran dalam hal ini, kontroversi tetap berkembang.
Kecurangan Pilkada : Polarisasi Kepolisian dan Parcok
Dugaan lain yang diungkapkan Andika-Hendi adalah keterlibatan kepolisian dalam memenangkan pasangan Luthfi-Yasin. Tim hukum Andika-Hendi menyatakan adanya keberpihakan yang jelas dari kepolisian terhadap paslon tertentu. Mereka menyoroti mutasi pejabat kepolisian yang dinilai berkaitan dengan kemenangan Luthfi-Yasin. Bahkan, isu ‘Partai Coklat’ atau ‘Parcok’ muncul sebagai sindiran terhadap Polri yang dianggap terlibat dalam politik praktis demi kepentingan presiden.
Kedekatan Luthfi dengan Pejabat Jawa Tengah
Andika-Hendi juga menyoroti kedekatan Ahmad Luthfi dengan sejumlah pejabat di Jawa Tengah, termasuk Kapolda Jateng dan Pj Gubernur Jateng. Mereka menilai hubungan ini memperlihatkan adanya pengaturan yang telah dipersiapkan jauh-jauh hari untuk menjamin kemenangan Luthfi-Yasin dalam Pilkada. Keberadaan hubungan politik yang erat antara Luthfi dan pejabat tinggi daerah serta pusat menambah kekhawatiran akan adanya praktik tidak netral dalam pemilu.
Mobilisasi dan Intimidasi Kepala Desa
Salah satu bentuk kecurangan yang lebih mengkhawatirkan adalah intimidasi terhadap kepala desa dan juga anggota KPU serta Bawaslu. Tim kuasa hukum Andika-Hendi mengungkapkan bahwa ada pemanggilan kepala desa yang tidak mendukung pasangan Luthfi-Yasin dan bahkan intimidasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengawasan pilkada. Mobilisasi kepala desa dan pejabat setempat untuk mendukung pasangan Luthfi-Yasin ini menjadi sorotan utama dalam permohonan mereka ke MK.
Praktik Politik Uang dalam Pilkad
Politik uang merupakan bentuk lain dari kecurangan yang juga diduga terjadi selama Pilgub Jawa Tengah 2024. Tim hukum Andika-Hendi melaporkan adanya praktik pemberian uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih agar memilih pasangan Luthfi-Yasin. Hal ini menambah daftar panjang dugaan kecurangan yang melibatkan banyak pihak, mulai dari pejabat daerah hingga masyarakat umum.
Melihat berbagai dugaan kecurangan yang terjadi, Andika-Hendi meminta MK untuk mempertimbangkan pembatalan keputusan KPU dan mendiskualifikasi pasangan Luthfi-Yasin. Mereka berharap MK dapat memutuskan secara objektif dan adil demi memastikan Pilkada Jawa Tengah 2024 berjalan dengan transparansi dan integritas.