Harvey Moeis, seorang pengusaha sekaligus suami artis Sandra Dewi, divonis 6,5 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pengelolaan timah. Kasus ini merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Vonis tersebut hanya separuh dari tuntutan jaksa yang awalnya meminta hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 210 miliar.
Kasus ini ditangani Kejaksaan Agung, yang telah menetapkan 23 orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Harvey Moeis, yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kerja sama dengan PT Timah, sebuah BUMN. Harvey diduga melakukan kongkalikong terkait pemurnian timah dari tambang ilegal milik PT Timah.
Jaksa menyebut kerja sama tersebut hanya akal-akalan, termasuk penyewaan alat smelter yang melebihi harga pokok penjualan (HPP). Harvey juga meminta keuntungan dari smelter untuk dialihkan seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR). Dalam proses ini, Harvey dan Helena Lim disebut memperkaya diri hingga Rp 420 miliar. Selain itu, Harvey juga didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada 23 Desember 2024, majelis hakim yang dipimpin Eko Aryanto menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis. Hakim juga mewajibkan Harvey membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, ia harus menjalani tambahan hukuman 6 bulan kurungan.
Selain itu, Harvey diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 210 miliar. Jika tidak mampu membayar, hartanya akan dirampas dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, ia akan dijatuhi hukuman tambahan 2 tahun penjara.
Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hakim juga menambahkan bahwa tuntutan jaksa dinilai terlalu tinggi, sehingga vonis yang dijatuhkan lebih ringan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena kerugian negara yang sangat besar dan keterlibatan Harvey sebagai suami selebriti. Dengan putusan ini, diharapkan menjadi pelajaran penting bagi pengelolaan sumber daya negara ke depan.