KPK baru-baru ini menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Riau, yang mengakibatkan penangkapan sejumlah individu, termasuk Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. Penangkapan ini terjadi pada Senin malam, 2 Desember 2024. Namun, hingga kini, KPK belum mengungkapkan secara detail terkait perkara suap yang membelit Risnandar, serta barang bukti yang berhasil diamankan.
Risnandar Mahiwa, pria kelahiran Luwuk, 6 Juli 1983, memiliki latar belakang pendidikan yang kuat di bidang pemerintahan. Setelah lulus dari Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) pada 2006, ia melanjutkan pendidikan ke jenjang magister di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan meraih gelar Magister Administrasi Pemerintahan Daerah pada 2009. Karier Risnandar dimulai dengan jabatan sebagai Lurah Soho di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, pada 2010 hingga 2011.
Selanjutnya, ia berkarier di Kemendagri, di mana ia menempati berbagai posisi, mulai dari staf hingga kepala bagian. Puncaknya, pada 2022, Risnandar diangkat menjadi Direktur Organisasi Kemasyarakatan di Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri. Kariernya semakin menanjak ketika pada Mei 2024, ia dilantik menjadi Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru berdasarkan Surat Keputusan Mendagri.
Meskipun kini tersandung kasus OTT, Risnandar tetap memiliki catatan kekayaan yang cukup signifikan. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ia sampaikan pada Maret 2024, kekayaannya tercatat mencapai Rp 1,9 miliar. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa total kekayaannya adalah sebesar Rp 1.909.830.065, yang menunjukkan penghasilan dan aset yang diperolehnya selama berkarier di pemerintahan.
Penangkapan ini tentu menambah catatan kelam bagi pejabat publik yang terjerat dalam praktik korupsi. Bagi masyarakat, kejadian ini menggugah kesadaran tentang pentingnya transparansi dan integritas dalam setiap lini pemerintahan.