Penundaan Kenaikan PPN 12% Bisa Terjadi

Pict by Instagram

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan bahwa pemerintah mungkin menunda rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% tahun depan. Hal ini terkait dengan persiapan subsidi yang perlu disiapkan terlebih dahulu sebelum kenaikan tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Luhut menjelaskan bahwa pemerintah ingin memastikan subsidi diberikan terlebih dahulu kepada masyarakat. “Jadi, ya hampir pasti diundur, biar dulu jalan subsidi listrik,” kata Luhut saat ditemui seusai mencoblos di Pilkada 2024, Jakarta Selatan, pada Kamis (28/11/2024). Ini menunjukkan bahwa pemerintah fokus pada bantuan sosial sebelum implementasi kenaikan PPN.

Selain itu, Luhut juga memastikan bahwa anggaran pemerintah sangat cukup untuk memberikan stimulus ekonomi berupa subsidi listrik. Menurutnya, penerimaan pajak negara sangat baik, bahkan mencapai ratusan triliun, yang dapat dimanfaatkan untuk subsidi tersebut. Hal ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat sebelum PPN naik.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih belum memberikan respons mengenai rencana kenaikan PPN. Saat ditemui di Istana pada minggu lalu (26/11/2024), Sri Mulyani memilih untuk tidak berkomentar tentang penolakan masyarakat terhadap kenaikan PPN tersebut. Bahkan saat berada di TPS dekat rumahnya, ia juga enggan memberikan pernyataan.

Penolakan terhadap kenaikan PPN 12% terus mengemuka di masyarakat. Banyak yang khawatir bahwa kenaikan ini akan semakin menekan daya beli masyarakat yang sudah melemah akibat kondisi ekonomi yang sulit. Rencana ini semakin menuai pro dan kontra, yang membuat pemerintah berhati-hati dalam mengambil keputusan.

Pemerintah kini berfokus pada penanganan dampak sosial ekonomi dari kebijakan yang ada, dengan mempertimbangkan aspek keberlanjutan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat. Penundaan kenaikan PPN ini bisa menjadi solusi sementara sebelum kebijakan tersebut diterapkan, dengan memperhatikan kesiapan pemerintah dalam menyalurkan bantuan yang dibutuhkan oleh rakyat.

Populer video

Berita lainnya