Komposisi Baru, Sorotan Lama
Komisi III DPR RI akhirnya menetapkan lima nama sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2024-2029. Nama-nama ini disaring dari sepuluh kandidat yang sebelumnya diajukan oleh Presiden. Dengan berbagai latar belakang, lima orang ini akan memimpin lembaga antirasuah di tengah ekspektasi publik yang tinggi.
Kelima pimpinan tersebut adalah:
- Setyo Budiyanto
Seorang perwira tinggi Polri berpangkat komisaris jenderal. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian dan pernah menjadi Direktur Penyidikan KPK. - Johanis Tanak
Pimpinan petahana sekaligus pensiunan jaksa. Ia pernah menjabat di Kejaksaan Tinggi di beberapa wilayah, seperti Riau, Sulawesi Tengah, dan Jambi, sebelum menjadi Direktur Tata Usaha Negara di Kejaksaan Agung. - Ibnu Basuki Widodo
Seorang hakim yang kini menjabat sebagai Hakim Tinggi Pemilah Perkara di Mahkamah Agung. Pengalamannya dalam menangani kasus korupsi di berbagai pengadilan membuatnya dianggap memiliki keahlian dalam bidang hukum. - Fitroh Rohcahyanto
Jaksa yang telah mengabdi selama 11 tahun di KPK. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Penuntutan sebelum dikembalikan ke Kejaksaan Agung pada 2023. - Agus Joko Pramono
Mantan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan latar belakang sebagai auditor, Agus membawa perspektif pengawasan keuangan dalam memimpin KPK.
Kritik terhadap Komposisi Pimpinan
Keputusan ini mendapat kritik keras, terutama dari Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito. Menurutnya, tidak adanya unsur sipil dalam komposisi pimpinan menandakan lemahnya komitmen pemerintah dalam mendorong reformasi KPK.
“Semua pimpinan berasal dari institusi penegak hukum dan auditor. Tidak ada representasi masyarakat sipil, padahal mereka bisa menjadi penghubung aspirasi publik dalam memberantas korupsi,” ujar Lakso.
Ketidakhadiran unsur sipil dinilai mengurangi semangat reformasi di tubuh KPK, terutama ketika pimpinan yang terpilih berasal dari lembaga yang menjadi objek pengawasan KPK itu sendiri. Hal ini memunculkan kekhawatiran akan potensi konflik kepentingan.
Tantangan di Depan Mata
Sebagai lembaga yang berfungsi menjaga integritas hukum, KPK kerap menjadi sorotan publik. Di tengah derasnya kritik, pimpinan baru ini dihadapkan pada tugas berat untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap KPK. Keberhasilan mereka akan sangat bergantung pada kemampuan menjaga independensi serta membawa semangat pemberantasan korupsi yang konsisten.
Terlepas dari perdebatan, publik berharap kepemimpinan KPK periode 2024-2029 mampu menghadirkan perubahan nyata. Mereka dituntut tidak hanya tegas, tetapi juga mampu menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya. Semangat anti-korupsi adalah milik semua, bukan hanya para penegak hukum.