Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, yang selama ini beredar di pasar Indonesia. Produk-produk ini, meski terdaftar sebagai kosmetik, ternyata digunakan dengan cara yang tidak sesuai, yakni dengan jarum atau microneedle, yang seharusnya hanya digunakan pada produk obat.
Produk kosmetik yang dimaksud memiliki ciri khas, berupa cairan dalam ampul, vial, atau botol yang sering dipromosikan dengan cara diinjeksikan. Berdasarkan peraturan BPOM, kosmetik hanya boleh digunakan di permukaan tubuh tanpa melalui prosedur medis, seperti injeksi. Produk yang digunakan dengan metode ini berisiko menimbulkan berbagai efek samping berbahaya, mulai dari reaksi alergi hingga infeksi yang dapat merusak jaringan kulit.
Berikut adalah 16 produk yang dicabut izin edarnya oleh BPOM:
- MCCM Deoxycholic
- MCCM Organic Silicon
- MCCM Cellulite
- MCCM Hyaluronic Acid 1%
- MCCM Vitamin C Cocktails
- PDRN.S by Bellavita
- Sappire PDRN
- Ribeskin Superficial Pink Aging
- Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja
- Mesologica MD Celluli
- Mesologica MD Celluli-D
- Mesologica MD Hair Crum Powder
- Mesologica MD Exomatrix
- Sappire Aqua Drop
- Curenex Lipo
- Lipo Lab PPC Solution
BPOM menegaskan bahwa meskipun produk ini terdaftar sebagai kosmetik, cara penggunaannya yang melibatkan jarum atau microneedle melanggar aturan dan berbahaya bagi kesehatan. Oleh karena itu, BPOM memerintahkan penghentian peredaran produk tersebut dan menariknya dari pasaran.
BPOM juga mengimbau agar masyarakat lebih cerdas dalam memilih produk kosmetik dengan memastikan bahwa produk yang digunakan sudah terdaftar dan memiliki izin edar yang sah. Konsumen disarankan untuk selalu memeriksa nomor izin edar melalui situs cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM MOBILE. Jangan sampai terjebak iklan atau tren kecantikan yang mengabaikan keselamatan.