Pemerintah berencana menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Tanggal tersebut bertepatan dengan pemungutan suara Pilkada Serentak yang akan digelar di seluruh Indonesia. Rencana ini sedang dalam tahap finalisasi dan masih memerlukan pembahasan lebih lanjut dengan penyelenggara pemilu.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa koordinasi akan dilakukan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Prasetyo berharap keputusan mengenai penetapan hari libur ini dapat segera diumumkan. Namun, ia belum bisa memastikan kapan keputusan tersebut akan diambil, karena pemerintah masih memerlukan waktu untuk mematangkan kebijakan ini.
Pilkada Serentak 2024 akan menjadi momen penting bagi Indonesia. Untuk pertama kalinya, seluruh daerah di Indonesia akan menggelar pilkada di hari yang sama. Pilkada ini akan diadakan di 545 daerah, yang terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Penetapan 27 November sebagai hari libur nasional akan mengikuti Undang-Undang Pilkada yang mengatur bahwa pemungutan suara harus dilakukan pada hari libur atau hari yang ditetapkan sebagai hari libur nasional. Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan bahwa keputusan ini akan dituangkan dalam peraturan presiden.
Pemerintah berharap agar pelaksanaan Pilkada Serentak berjalan lancar tanpa hambatan. Masyarakat pun diharapkan dapat memanfaatkan hari libur tersebut untuk menggunakan hak pilihnya dengan baik. Keputusan untuk menetapkan 27 November sebagai hari libur nasional akan segera diumumkan setelah pemerintah selesai berdiskusi dengan pihak terkait. Pemerintah terus mematangkan persiapan agar Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan sukses di seluruh wilayah Indonesia.