Hukuman penjara bagi aktor Ammar Zoni resmi diperpanjang menjadi empat tahun. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, dia hanya divonis tiga tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Keputusan ini dikeluarkan pada Sabtu, 9 November 2024. Pengadilan memutuskan untuk menambah masa hukumannya menjadi empat tahun. Tim kuasa hukum, Jon Mathias, mengatakan bahwa Ammar sudah mendengar hasil putusan tersebut. Ia menerima keputusan ini dengan pasrah.
Selain itu, denda yang sebelumnya mencapai Rp 1 miliar juga mengalami perubahan. Saat ini, denda ditetapkan sebesar Rp 800 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan tambahan hukuman penjara selama tiga bulan.
Tim kuasa hukum Ammar Zoni berencana melayangkan kontra memori kasasi. Hal ini dilakukan karena pihak jaksa telah mengajukan kasasi terkait putusan tersebut. Ammar Zoni sendiri sudah tiga kali terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Kasus ini menambah panjang catatan hukuman bagi mantan suami Irish Bella tersebut.