Mantan penyanyi cilik, Chikita Meidy, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini diajukan oleh Silda Oktavia pada Kamis (12/9) dengan nomor registrasi LP/B/5482/IX/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Kasus ini terkait dengan konten TikTok yang diunggah oleh akun Chikita, yang diduga mencemarkan nama baik Silda dengan menyebutkan profesi dan kerugian terkait bisnis skincare.
Silda menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada 6 September, saat Chikita melakukan siaran langsung di TikTok. Dalam siaran itu, Chikita menyebutkan bahwa Silda bertanggung jawab atas kerugian yang dialami bisnis skincarenya. Silda merasa tuduhan itu merugikan reputasinya.
Silda memutuskan untuk melaporkan Chikita ke jalur hukum karena merasa kecewa. Menurutnya, hubungan mereka dimulai sejak 2018 dan lebih banyak terkait dengan urusan bisnis. Chikita pernah meminta Silda untuk mempromosikan produk skincare miliknya. Namun, setelah Silda memutuskan untuk keluar dari bisnis tersebut, Chikita menuduhnya sebagai penyebab kerugian.
“Setelah saya berhenti dan tidak melanjutkan kerja sama, Chikita mulai menuduh saya sebagai penyebab kerugian,” ungkap Silda saat melapor di Polda Metro Jaya.
Dalam laporan ini, Chikita diduga melanggar Pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat (4) UU ITE serta beberapa pasal dalam KUHP, yaitu Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 315. Hingga kini, Chikita Meidy belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.
Chikita Meidy dikenal sebagai mantan penyanyi cilik dengan beberapa lagu hits seperti “Bangun Tidur,” “Kupu-Kupu yang Lucu,” “Naik Delman,” dan “Kampuang Jauah di Mato.” Selain itu, ia juga pernah bermain dalam sejumlah sinetron, seperti “Gatot Kaca” (2005), “Hidayah” (2006), “Pengen Jadi Bintang” (2006), dan “Santriwati Gaul” (2007).