Venna Melinda dan Ferry Irawan masih terikat sebagai suami istri secara hukum meskipun keduanya telah mengajukan gugatan cerai sebelumnya. Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengonfirmasi bahwa gugatan cerai yang diajukan Ferry Irawan telah digugurkan, sehingga status pernikahan mereka tetap sah.
Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa Venna dan Ferry harus mengajukan gugatan cerai baru jika mereka ingin mengubah status pernikahan mereka. “Harus diulang lagi,” ucap Taslimah di kantornya, Senin (19/8/2024).
“Harus perkara baru, ajukan lagi perkara baru,” lanjut Taslimah. Artinya, persidangan cerai harus dimulai dari awal jika mereka berencana untuk melanjutkan proses perceraian.
Venna Melinda sendiri telah menyatakan keinginannya untuk mengajukan gugatan cerai dalam sebuah acara televisi. Namun, ia belum memberikan detail mengenai kapan niatannya tersebut akan dilaksanakan.
Sampai gugatan cerai baru diajukan dan diproses, status Venna dan Ferry tetap sebagai suami istri menurut hukum. “Secara hukum masih suami istri. Karena perkaranya gugur,” jelas Taslimah.
Hal ini menyebabkan keduanya belum dapat menikah dengan orang lain, karena status pernikahan mereka belum sepenuhnya berakhir. Untuk melanjutkan hubungan baru secara sah, mereka harus menyelesaikan proses perceraian secara hukum terlebih dahulu.
Taslimah menambahkan bahwa Venna dan Ferry telah diberi pemberitahuan mengenai keputusan dan dipanggil untuk ikrar talak. Namun, jika ikrar tidak dilakukan dalam waktu enam bulan, maka perkara cerai dianggap gugur.
“Sudah ada pemberitahuan isi keputusan dan sudah dipanggil untuk ikrar. Ketika panggilan ikrar, ada keterangan bahwa jika ikrar tidak digunakan, maka dalam waktu enam bulan perkara tersebut menjadi gugur,” kata Taslimah.