Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, mengungkapkan alasan kliennya mendapatkan kebebasan bersyarat setelah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun pada hari ini, Minggu, 18 Agustus 2024. Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, sebelumnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Selama masa tahanannya, Jessica menerima remisi total sebanyak 58 bulan 30 hari. Remisi merupakan pengurangan hukuman yang diberikan kepada terpidana yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Dengan remisi ini, Jessica mendapatkan kebebasan bersyarat lebih awal dari hukuman yang dijatuhkan.
“Jadi Puji Tuhan lah ya, Jessica bisa keluar, kami juga surprise ya, karena kan, bayangkan saja, seharusnya 20 tahun tapi belum penuh 20 tahun dia sudah bisa keluar,” ujar Otto Hasibuan dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Otto menjelaskan bahwa Jessica memperoleh remisi karena perilaku baiknya selama menjalani hukuman penjara. Namun, untuk penjelasan lebih lanjut, ia meminta agar hal ini dikonfirmasi langsung kepada Kepala Lapas. “Saya belum berbincang detil sama Kepala Lapas, tapi saya mendengar bahwa memang ini remisi yang luar biasa diberikan ke Jessica karena dia super berkelakuan baik di dalam. Sebenarnya ini yang bisa menjelaskan adalah Lapas,” tambah Otto.
Otto juga menyampaikan terima kasih kepada media massa yang telah memberikan perhatian kepada Jessica. “Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya pada media massa karena waktu di dulu kita tahulah bagaimana situasi yang ada pada waktu itu tidak banyak media yang memberikan perhatian kepada Jessica, tidak seperti di kasus Vina betul-betul membela kepentingan para terpidana. Mudah-mudahan bisa dibantu, dibantu untuk adil saja,” ucap Otto.
Jessica Kumala Wongso, yang merupakan terpidana kasus kopi sianida, akhirnya menghirup udara bebas hari ini berkat pembebasan bersyarat. Pembebasan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Jessica mulai ditahan pada 30 Juni 2016 dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017. Dengan adanya remisi ini, Jessica dapat mengakhiri masa hukumannya lebih awal.