Audrey Davis (24), putri musisi terkenal David Bayu (47), meminta penundaan pemeriksaan terkait kasus video syur yang viral di media sosial. Permintaan ini disampaikan melalui kuasa hukum Audrey Davis, Sandy Arifin, di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (6/8/2024).
Sandy menyebut alasan penundaan adalah kondisi kesehatan Audrey Davis yang belum pulih. “Kami meminta penundaan setelah Audrey Davis dicecar lima pertanyaan,” ujarnya. Sandy menambahkan bahwa Audrey Davis belum siap menjalani pemeriksaan karena kesehatannya belum fit.
“Kami meminta pemeriksaan ditunda hingga besok,” tambah Sandy. Audrey Davis ditemani ayahnya, David Bayu, saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Mereka tiba sekitar pukul 16.00 WIB, namun kedatangan mereka luput dari pantauan media. Audrey Davis dan David Bayu langsung masuk ke ruang penyidik untuk menghindari pertanyaan media.
Selama pemeriksaan, Audrey Davis mengenakan kemeja hijau dan celana hitam. Meski tak berbicara, Audrey Davis sempat tersenyum di balik maskernya saat kamera diarahkan padanya. Mereka kembali ke ruang penyidik setelah sempat ditemui awak media.
Menurut Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak, Audrey Davis diminta klarifikasi terkait video syur yang viral. Penyidik ingin memastikan apakah benar Audrey Davis adalah wanita dalam video tersebut. “Ini adalah agenda klarifikasi untuk memastikan kebenaran,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi.
Sebelumnya, dua penyebar video syur mirip anak musisi ditangkap oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kedua pelaku, berinisial JE (35) dan MRS (35), ditangkap pada 29 Juli 2024. MRS adalah pemilik channel Telegram dengan username @AUDREY_DAVIS_VIRAL_2024 dan @PRESMA_JAMBI_VIRAL_TERBARU, sementara JE adalah pemilik akun X dengan username @HwanDongZhou.
Setelah penangkapan, penyidik menemukan bukti kuat berupa video syur di galeri ponsel kedua pelaku. “Kami menemukan tiga potongan video di ponsel MRS dan satu potongan di ponsel JE,” ungkap Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak.
Berdasarkan bukti tersebut, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Mereka juga dikenai Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. “Keduanya kini ditahan di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya,” tutup Ade Safri.