Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat, Keluar dari Tahanan, Tetap dalam Pengawasan

Pict by Instagram

Mantan Kepala Biro Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan, telah keluar dari tahanan. Hendra mendapatkan pembebasan bersyarat pada 2 Juli 2024. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas, Edward Eka Saputra, pada Senin (5/8/2024).

Saat ini, Hendra Kurniawan berada di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Jakarta Selatan. Dia akan melanjutkan bimbingan hingga 8 Juli 2026. Hendra tetap dalam pengawasan ketat selama masa bimbingan ini.

Hendra Kurniawan sebelumnya divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta. Jika tidak membayar denda, dia harus menjalani tambahan tiga bulan kurungan. Vonis ini dijatuhkan karena Hendra dinyatakan bersalah terlibat dalam perusakan CCTV. Perusakan ini menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Hendra melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Undang-undang ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, Hendra juga melanggar Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis tersebut pada 10 Mei 2023. Hendra juga dipecat dari keanggotaan Polri melalui sidang etik. Pemecatan ini menandai akhir kariernya di kepolisian. Meskipun bebas dari tahanan, Hendra masih dalam pengawasan hukum.

Populer video

Berita lainnya

Waspada Virus Oropouche, Ancaman Baru di Brasil

Waspada Virus Oropouche, Ancaman Baru di Brasil

Ketahui Efek Samping Terlalu Banyak Makan Roti

Ketahui Efek Samping Terlalu Banyak Makan Roti

Brighton Tekuk Man City dengan Kemenangan 2-1 Dramatis

Brighton Tekuk Man City dengan Kemenangan 2-1 Dramatis

Makanan yang Dianjurkan Dikonsumsi Wanita Usia 40 Tahun Ke Atas

Makanan yang Dianjurkan Dikonsumsi Wanita Usia 40 Tahun Ke Atas

Jika Seorang Wanita Menunjukkan 6 Tanda Ini, Dia Tidak Tersedia Secara Emosional

Jika Seorang Wanita Menunjukkan 6 Tanda Ini, Dia Tidak Tersedia

Tips Menghilangkan Kutu Rambut Secara Efektif

Tips Menghilangkan Kutu Rambut Secara Efektif

Fashion Y2K Kembali Ke Permukaan!

Fashion Y2K Kembali Ke Permukaan!

Timnas Indonesia Siap Berlaga di Piala AFF U-19 di Surabaya

Timnas Indonesia Siap Berlaga di Piala AFF U-19 di Surabaya

Daftar Hari Penting yang Diperingati 1 November 2024

Daftar Hari Penting yang Diperingati 1 November 2024

Tampil Memukau dengan Make Up Simpel untuk Acara Halal Bihalal

Tampil Memukau dengan Make Up Simpel untuk Acara Halal Bihalal

Waspada Virus Oropouche, Ancaman Baru di Brasil

Waspada Virus Oropouche, Ancaman Baru di Brasil

Ketahui Efek Samping Terlalu Banyak Makan Roti

Ketahui Efek Samping Terlalu Banyak Makan Roti

Brighton Tekuk Man City dengan Kemenangan 2-1 Dramatis

Brighton Tekuk Man City dengan Kemenangan 2-1 Dramatis

Makanan yang Dianjurkan Dikonsumsi Wanita Usia 40 Tahun Ke Atas

Makanan yang Dianjurkan Dikonsumsi Wanita Usia 40 Tahun Ke Atas

Jika Seorang Wanita Menunjukkan 6 Tanda Ini, Dia Tidak Tersedia Secara Emosional

Jika Seorang Wanita Menunjukkan 6 Tanda Ini, Dia Tidak Tersedia

Tips Menghilangkan Kutu Rambut Secara Efektif

Tips Menghilangkan Kutu Rambut Secara Efektif

Fashion Y2K Kembali Ke Permukaan!

Fashion Y2K Kembali Ke Permukaan!

Timnas Indonesia Siap Berlaga di Piala AFF U-19 di Surabaya

Timnas Indonesia Siap Berlaga di Piala AFF U-19 di Surabaya

Daftar Hari Penting yang Diperingati 1 November 2024

Daftar Hari Penting yang Diperingati 1 November 2024

Tampil Memukau dengan Make Up Simpel untuk Acara Halal Bihalal

Tampil Memukau dengan Make Up Simpel untuk Acara Halal Bihalal

Waspada Virus Oropouche, Ancaman Baru di Brasil

Waspada Virus Oropouche, Ancaman Baru di Brasil

Ketahui Efek Samping Terlalu Banyak Makan Roti

Ketahui Efek Samping Terlalu Banyak Makan Roti