Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka yang diduga melakukan kekerasan terhadap wartawan Kompas TV setelah sidang vonis mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan pengecekan CCTV. “Kurang dari 24 jam sekitar tanggal 12, sudah diamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau pengeroyokan,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (15/7/2024).
Ade menjelaskan peran kedua tersangka, yaitu MNM (54) yang diduga melakukan pemukulan terhadap korban, dan S (49) yang melakukan penendangan serta memukul korban dan alat liputannya. “Dua orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejak tanggal 13 Juli telah dilakukan penahanan,” tambahnya.
Sebelumnya, wartawan Kompas TV, Bodhiya, melaporkan oknum organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan kekerasan setelah sidang pembacaan vonis eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Bodhiya menjelaskan kronologi kekerasan yang dialaminya usai hakim menjatuhkan vonis terhadap SYL.
Kala itu, reporter TV sudah berjejer untuk melakukan wawancara setelah persidangan. Namun, setelah sidang, SYL langsung dikerumuni simpatisannya hingga keluar ruang sidang, tempat para awak media menunggu. Kondisi di depan pintu ruang sidang menjadi tidak kondusif karena banyaknya pihak yang berdesakan di sekitar SYL. Beberapa barang liputan awak media mengalami kerusakan.
Di tengah situasi, Bodhiya mengaku sempat melontarkan teriakan “koruptor”. Teriakannya membuat salah satu ormas Formasi, yang diduga simpatisan SYL, tersulut emosi. “Kalau pukulan itu, awalnya memang ada teriakan dari saya. Saya teriak koruptor. Lalu ormas itu datang ke saya, mencoba melakukan pemukulan dan penendangan. Sepenglihatan sih tiga orang,” tambahnya. Laporan ini telah diterima oleh polisi dengan register Nomor: STTLP/B/3926/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 Juli 2024.