Sidang narkoba atas tersangka Catherine Wilson akhirnya memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menyatakan kalau wanita yang akrab disapa Keket itu bersalah dan menjatuhkan hukuman selama tujuh bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa Catherine binti Peter terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunana narkotika. Mejatuhkan pidana penjara kepada Catherine selama tujuh bulan,” ucap Hakim Ketua di ruang persidangan, Senin (25/1).
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Keket dihukum delapan bulan kurungan penjara. Meski begitu, hakim memutuskan kalau Keket tetap dipenjara dan menolak permohonan rehabilitasinya.
“Memerintahkan terdakwa menjalani hukuman dari dalam penjara,” kata hakim.
Saat vonis dibacakan, Keket mengikutinya secara virtual dan dia mengatakan menerima putusan yang diberikan pada dirinya.
Sementara itu, jaksa masih pikir-pikir terkait vonis tersebut dan hakim memberikan waktu selama 7 hari sejak vonis dibacakan.