Selebgram Millen Cyrus rupanya sudah selesai menjalani rehabilitasi ketergantuntan narkoba yang dijalani di BNN Lido, Jawa Barat sejak Minggu (10/1) lalu. Kini pemilik nama lengkap Muhammad Millendaru Prakarsa Samudro itu tetap harus menjalankan rawat jalan.
Sejak tangkap polisi pada 21 November 2020 lalu hingga akhirnya menjalani rehabilitasi pada 1 Desember 2020, keponakan Ashanty itu langsung bebas tanpa menjalani proses persidangan di pengadilan.
Terkait hal itu, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rezha Rahandhi mengatakan kalau hal seperti itu bisa terjadi.
“Bisa, kan ada aturannya. Kita tidak bisa menyerahkan segala macam, oh ini diadili. Karena pokok permasalahan yang dihadapi Millen bukan kepemilikan,” ucap AKP Rezha Rahandhi saat dihubungi lewat sambungan telepon, Senin (11/1).
Namun, Rezha memastikan kasus yang dihadapi Millen Cyrus tetap berlanjut walau tidak melalui proses peradilan.
“Nggak pernah bilang menghentikan. Kita serahkan atau limpahkan berkas perkara ke rehabilitasi Lido,” pungkasnya.