Sidang kasus penyalahgunaan narkoba atas terdakwa aktor Tio Pakusadewo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntuan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Aktor kawakan itu dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan sejak ditangkap pihak kepolisian.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setya Noharjo dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan sementara,” ucap JPU Ludimawan saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1).
Tio Pakusadewo dikatakan jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan narkotika untuk kepentingan pribadi.
“Menyatakan terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setya Noharjo terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dan diancam menurut pasal 127 ayat 1 huruf UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana yang kami dakwa dalam dakwaan ketiga,” katanya.
Bukan kali pertama Tio Pakusadewo terjerat hingga tertangkap lantaran penyalahgunaan narkoba. Hal itu dijadikan pertimbangan yang memberatkanya dalam kasus tersebut.
“Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan menyesal di persidangan,” pungkasnya.
Seperti diketahui Tio Pakusadewo ditangkap polisi untuk yang kedua kalinya lantaran kasus penyalahgunaan narkoba pada 14 April 2020, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 18 gram dan alat isap sabu.