Ada Kecenderungan Palsu dalam Putusan MK Terkait MBG

Pic by Celebrithink

Celebrithink.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang anggaran MBG wajib dipisah dari dana pendidikan dengan tenggat waktu 2028 mendatang dianggap sebagai tindakan ragu-ragu. Sebab, ada kecenderungan palsu dalam putusan tersebut.

Dosen Hukum Tata Negara Indonesia Universitas Atma Jaya Yogyakarta yang juga anggota APHTN DIY Benediktus Hestu Cipto Handoyo mengatakan yang harus digarisbawahi adalah terkait pembahasan khususnya klaster batas waktu 2028, sebab ini bukan tenggat administrasi semata melainkan penundaan makna.

“Saya melihat ada kegamangan dari hakim konstitusi. Gamang untuk membatalkan semua. Ada ketegangan antara menjaga marwah pendidikan dan otoritarian, sehingga dimunculkanlah keputusan demikian. Ada kecenderungan palsu,” ujarnya dalam diskusi Membedah Putusan MK tentang MBG dan Desakan Perbaikan Hukum, di Antologi Space, Jumat (8/7/2026).

Senada, Despan Heryansyah dari Pusham UII mengatakan apabila melihat putusan MK ini, bagaimana pemerintah memanfaatkan anggaran pendidikan untuk MBG, bisa dikatakan bahwa untuk menaati hukum saja pemerintah gagal melakukannya. “Saya menyampaikan, sebetulnya semangat yang ingin dikatakan atau pesan yang ingin disampaikan adalah kita tidak setuju dan menolak MBG, tapi ternyata gagal ditangkap pesan itu oleh MK,” tuturnya.

Menurut Despan, yang dipahami secara umum dari negara hukum dalam maknanya yang paling klasik adalah negara yang menghormati hukum, jadi semua tindakan berdasarkan pada hukum. Negara bertanggung jawab untuk mengupayakan sedemikian rupa agar ada penemuhan hak dasar warga negara dari sisi hukum . “Tapi ternyata pemerintah gagal melakukannya,” tandasnya.

Gernatatiti dari MBG Watch mengatakan putusan MK ini mengecewakan. MBG masih dianggap konstitusional yang bisa menggunakan anggaran negara. Padahal pendapatan negara ini 80 persen didapatkan dari pajak yang diambil dari rakyat. Gerna mengungkapkan, MBG Wacth yang anggotanya kebanyakan adalah para ibu rumah tangga, menganalogikan bahwa persoalan MBG ini layaknya pos anggaran rumah tangga, diibaratkan dalam keluarga mendapatkan gaji Rp5 juta, tapi oleh suami Rp4 juta dipakai untuk makan saja padahal anggaran tersebut sebetulnya bisa untuk spp anak dan lainnya.

“MBG Watch mendapatkan informasi bahwa dalam pembahasan refoccusing MBG disimpulkan oleh Kepala BGN dilakukan demokratisasi pangan MBG, jadi kalau nggak mau MBG ya nggak usah diambil tapi anggarannya tetap dipakai. Padahal anggaran MBG dari pajak warga, tentunya sebagai warga memiliki hak untuk menanyakan dan protes terkait penggunaan anggaran oleh pemerintah,” tuturnya.

Populer video

Berita lainnya