Artis Gisella Anastasia kini sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan tindak penyebaran video asusila di media sosial. Mantan istri Gading Marten itu melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-undang No 44/Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.
“Hukumannya paling rendah 6 tahun dan paling tinggi 12 tahun,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/12).
Perempuan yang akrab disapa Gisel itu menjadi tersangka tidak sendiri. Sosok pria berinisial MYD yang merupakan pasangannya juga statusnya kini menjadi tersangka setelah polisi melihat hasil pemeriksaan forensik dan keterangan ahli.
Selain itu, Gisel dan MYD juga sudah mengakui pada polisi kalau merekalah orang yang ada di dalam video berdurasi 19 detik itu.
“Dua orang ini mengakui ada di video yang beredar di media sosial dan media lain,” kata Yusri Yunus.
Video tersebut juga rupanya diambil pada tahun 2017 di sebuah hotel mewah di Medan, Sumatera Utara.
“Saudari GA dan MYD sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tutup Yusri Yunus.