Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Lucinta Luna akhirnya memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan dirinya bersalah dan memberikan vonis penjara 1,5 tahun.
Setelah mendengar vonisnya, Lucinta Luna yang mengikuti persidangan secara virtual menitikan air mata. Kendati demikian, Lucinta Luna yang saat persidangan mengenakan kemeja putih itu menerima putusan yang diberikan hakim pada dirinya.
“Saya menerima Yang Mulia,” ucap selebgram bernama asli Ayluna Putri itu lewat virtual dan didengarkan majelis hakim yang berada di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/9).
Tidak seperti Lucinta Luna, Asep Hasan selaku jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan masih pikir-pikir menanggapi putusan hakim.
Seperti diketahui, Lucinta Luna ditangkap polisi dari Polres Metro Jakarta Barat di Apartemen Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020.
Saat ditangkap, polisi mengamankan narkotika berupa ekstasi dan dua jenis psikotropika, yakni tramadol dan triklona milik Lucinta Luna.