Sering kali melihat motor yang melaju di jalur cepat, sampai-sampai akhirnya ditangkap polisi. Sebetulnya jalur cepat dan jalur lambat memang sudah ada aturan peruntukannya bagi kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih. Namun terkadang masih banyak pengendara yang melanggar penggunaan jalur tersebut.
Salah satu faktor hal ini terjadi yaitu pengendara belum mengetahui kenapa aturan tersebut di buat. Tim Instruktur Safety Riding Astra Motor Yogyakarta selaku Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Yogyakarta, Kedu, dan Banyumas berbagi alasan mengapa sepeda motor harus berada di jalur lambat. Berikut alasannya :
- Dari sisi spesifikasi dan karakteristik sepeda motor
Sepeda motor memilki banyak keterbatasan di bandingkan dengan mobil mulai dari kestabilan dan juga kecepatan, oleh karena itu bila motor masuk ke dalam jalur cepat dapat menghambat lalu lintas di jalur cepat dan berpotensi gesekan dengan pengendara mobil. - Dari sisi kecepatan sepeda motor
“Tapi, motor kan juga bisa kencang?”, Nah kembali ke point 1, sepeda motor merupakan kendaraan yang tidak stabil karena memerlukan keseimbangan untuk berkendara. Sedikit gangguan seperti hembusan angin, batu kerikil dapat menggangu keseimbangan sepeda motor. Misalkan kita melaju dengan kecepatan 60 km/jam kemudian ada bus yang menyalip kita dengan kecepatan 80 km/jam. Hembusan angin yang dihasilkan oleh proses bus saat menyalip dapat menggangu keseimbangan sepeda motor. - Dari sisi dimensi sepeda motor
Sepeda motor menjadi kendaraan bermotor paling kecil di jalur cepat, sehingga berpotensi tidak atau terlambat teridentifikasi oleh kendaraan lain seperti mobil, bahkan bus atau truk yang memilki banyak area blindspot.
“Dalam berkendara sangat diperlukan analisa dan juga prediksi terhadap potensi bahaya yang ada di jalan raya. Semakin tinggi analisa dan prediksi dalam mengenali suatu potensi bahaya semakin minim dari kecelakaan. Oleh karena itu selalu #Cari_Aman saat berkendara sangat penting,” ujar Community Development & Safety Riding Supervisor Astra Motor Yogyakarta Muhammad Ali Iqbal.