Pihak kepolisian akhirnya menetapkan RA yang merupakan kekasih Tamara Tyasmara sebagai tersangka kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante. Hal tersebug setelah penyidik memeriksa 16 orang saksi dan CCTV di lokasi kejadian.
YA diamankan pihak kepolisian di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan soal penangkapan itu.
“Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara. Penangkapan dilakukan di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur, di rumahnya,” ucap Ary pada awak media.
Status YA yang sebelumnya hanya saksi langsung ditingkatkan penyidik menjadi tersangka. Penetapan status itu diberikan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis (8/2/2024).
“Betul (Kekasih Tamara sudah jadi tersangka)” kata Ade Ary Syam Indradi.
Seperti diketahui, pada hari Sabtu (27/2), Tamara Tyasmara berencana ke kolam renang bersama Dante usai syuting. Sayangnya, sang anak sudah merengek lebih dahulu ingin berenang hingga akhirnya Tamara menitipkan sang putra di sana bersama orang yang dia percaya.
Sebelum menitipkan Dante bersama orang dewasa yang tak diungkap identitasnya, Tamara Tyasmara sudah berpesan pada sang anak untuk tidak berenang dulu. Namun, entah kenapa hari itu Dante tidak menurut.
Tak berapa lama Tamara Tyasmara beranjak dari lokasi syuting kembali ke kolam renang. Saat sampai, Tamara melihat Dante sedang diberi napas buatan oleh salah seorang pengunjung yang kebetulan dokter dan nahasnya, Dante sudah tak tertolong.