Sidang kasus penyebaran video porno Rebecca Klopper digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sudah membacakan dakwaanya.
Hal tersebut diketahui dari dakwaan yang diunggah laman SIPP Pengadilan Jakarta Selatan. Tertulis di dalamnya bahwa video tersebut memang diperankan oleh Rebecca dan mantan pacarnya Rizky Pahlevi.
“Bahwa video tersebut direkam pada sekitar bulan Maret 2021 di daerah kuningan Jakarta, saat itu korban masih berpacaran dengan Rizky Pahlevi dan korban dalam kondisi mabuk minuman wine,” tulis dakwaan bertanda JPU Yoklin Sitepu.
Rizky kala itu mengambil rekaman tersebut tanpa izin terlebih dahulu pada Rebecca yang merupakan korban dalam perkara itu. Rizky juga tidak pernah mengirimkan video itu kepada korban.
“Sehingga korban tidak mengetahui dan tidak pernah menyimpan video tersebut,” tulisnya lagi.
Hingga akhirnya, video tersebar ke jejaring media sosial. Diketahui, terdakwa Bayu Firlen menggunakan beberapa akun untuk meenyebarkan video tersebut.
Dengan tersebarnya video tersebut, Rebecca mengalami sejumlah kerugian. Di dalam dakwaan itu tertulis bahwa Rebecca telah mengalami kerugian immaterial.
“Berupa beban moral, nama baik korban dan keluarga sangat tercemar dimata semua orang, korban Rebecca Ayu Putri Klopper malu karena video tersebut tersebar secara luas,” pungkasnya.