Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi umum kepada 175.510 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia dalam rangka peringatan HUT RI ke-78. Satu dari 2.606 di antaranya langsung bebas adalah Ferry Irawan.
Hal tersebut tentu membuat Ferry bisa bernafas lega. Terlebih, ia tak perlu menjalani 5 bulan sisa hukuman dari 7 bulan yang sudah dijalani Ferry. Karena sesuai dengan vonis hakim, Ferry dihukum 1 tahun penjara.
“Kalau alasan tentu Banyak pertimbangan, tentu satu alasannya pak Ferry punya kelakuan baik, karena kelakuan baik satu syaratnya,” ucap Jeffry Nicolas Simatupang selaku kuasa hukum Ferry saat dihubungi awak media, Jumat (18/8/2023).
“Cuman ya yang penting sebagai warga negara baik, Pak Ferry sudah mempertanggung jawabkan semua,” katanya menambahkan.
Ferry sendiri dikabarkan bakal pulang ke Jakarta untuk bertemu dengan orangtua dan saudara-saudaranya.
“Belum tau nih (jamnya) tapi hari ini akan balik ke Jakarta. Kalau jam pastinya sih belum tahu ya, kurang lebih mungkin 15. 30 WIB dari Surabaya,” jelasnya.
Ferry selanjutnya akan melanjutkan hidupnya dengan kembali bekerja mencari nafkah. Apalagi hingga kini Ferry masih tidak terbukti melakukan KDRT seperti yang dituduhkan.
“Setelah ini bisa terjun kembali ke masyarakat, sebenernya soal yg kdrt tak terbukti, pak Ferry kdrt berat khususnya berat,” pungkasnya.