Artis Tamara Bleszynski akhirnya buka suara soal gugatan wanprestasi Ryszard Bleszynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Djohansyah kuasa hukum Tamara mengatakan kalau kliennya tak pernah membuat surat perjanjian dengan Ryszard mengenai pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski.
“Jadi, yang digugat adalah surat pernyataan tahun 2001, itu surat pernyataan ya, bukan surat perjanjian, bukan surat kesepakatan,” ucap Djohansyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Terkait surat pernyataan Tamara mengenai biaya pengobatan Zbigniew di rumah sakit Amerika Serikat ini juga dikatakan Djohansyah harus diuji keabsahannya.
“Pernyataan itu tidak boleh dalam tekanan, tidak boleh dalam ancaman. Kita lihat, pernyataan itu dibuat Desember 2001, ayah mereka meninggal November (2001), belum 40 hari. Jadi, itu masih dalam tekanan karena ayah yang baru saja meninggal,” katanya.
Lebih jauh, Djohansyah juga mempertanyakan kenapa hanya Tamara yang mesti membuat surat pernyataan itu, sedangkan saudaranya yang lain tidak.
“Kenapa Abang paling tua, yang masih hidup, meminta adik paling kecil yang pada saat itu masih berumur 20 tahun-an untuk membayar setengah utang bapaknya di rumah sakit? Kenapa tidak saudara yang lain? Kan mereka berlima. Bagaimana dengan tiga yang lain?” tutup Djohansyah.