Eksepsi Ditolak, Nikita Mirzani Berharap Bertemu Dito Mahenda di Persidangan

Foto: IG @nikitamirzanimawardi_172

Artis Nikita Mirzani mengaku tak kecewa saat hakim menolak eksepsi atau nota pembelaan ibu tiga anak itu dalam sidang sebelumnya. Hal tersebut terjadi saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik kembali digelar dengan agenda putusan sela.

“Menyatakan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani, tidak diterima. Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani. Ketiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” ucap Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Serang, Senin (5/12/2022).

“Sidang yang akan datang hari Senin tanggal 12 desember 2022 dengan agenda sidang pembuktian dari penuntut umum, pemeriksaan saksi. Kepada penuntut umum untuk tetap menghadirkan terdakwa pada sidang yang sudah ditetapkan. Terdakwa kembali ke tahanan,” Hakim melanjutkan.

Seusai sidang, Nikita Mirzani mengaku tidak kecewa ekespsinya dinyatakan ditolak. Namun, dalam sidang dengan agenda saksi, Nikita berharap bisa bertemu langsung dengan Dito Mahendra.

“Enggak (kecewa) dong, aku justru inginnya ini dilanjutin supaya bisa tatap muka langsung. Selama ini kan di awang-awang kan kayak angin. Dia cuma bisa meneror tapi enggak berhadapan langsung,” kata Nikita.

Yang menarik, saat pertemuan dengan Dito Mahendra, Nikita akan membongkar bagaimana kedekatan Dito dengan sejumlah oknum dalam persidangan nanti.

“Memang (ketemu) itu harapan aku. Jadi kalian bisa mendengarkan, menyaksikan apa-apa aja yang aku buka. Bagaimana kedekatan Mahendra dengan oknum-oknum di Serang, jadi kalian nanti bisa denger,” pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota kini memasuki babak baru.

Kasus tersebut kini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Serang, Banten dengan Nikita Mirzani sebagai terdakwa.

Dalam persidangan, Nikita Mirzani dibela oleh delapan orang pengacara yang ditunjuknya. Dan ia masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Serang, Banten.

Populer video

Berita lainnya