Seto Mulyadi alias Kak Seto yang merupakan psikolog yang juga pemerhati anak, angkat bicara soal pilihan Lesti Kejora yang memilih damai atas Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar, suaminya.
Bagi Kak Seto, KDRT dalam rumah tangga tak dibenarkan. Apalagi KDRT sendiri sudah ada undang-undang yang menyatakan bahwa pelaku bisa terkena sanksi pidana.
“Di satu sisi kami juga tidak menyetujui adanya KDRT, bagaimana juga sudah ada undang-undangnya bahwa pelaku KDRT juga bisa terkena sanksi pidana,” ucap Kak Seto di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Selasa (25/10/2022).
Langkah yang dibuat Lesti Kejora dengan membuat surat perjanjian dikatakan Kak Seto sudah benar. Tentunya agar Rizky Billar kedepannya tak melakukan kesalahan yang sama.
“Tapi di sisi lain juga ada unsur anak yang harus mendapat perhatian. Maka manakala sudah bisa diyakinkan bahwa salah satunya tidak akan melakukan kekerasan lagi,” kata Kak Seto.
“Kemudian juga ada catatan sampai melakukan kekerasan lagi akan mendapatkan sanksi pidana yang lebih berat, maka itu sudah ada kesadaran bersama,” tutup Kak Seto.