Saksi ahli dihadirkan dalam sidang kasus pengancaman dengan terdakwa Medina Zein di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan Wahyu Wibowo sebagai saksi ahli mengatakan ucapan yang disampaikan Medina Zein ke Uci Flowdea sebagai korban termasuk kategori pengancaman.
“Dalam kaitannya ini, memang bisa dikatakan ada seseorang yang mengancam orang lain. Karena dia (Medina Zein) mengatakan akan mengirim bom,” ucap Wahyu Wibowo dalam persidangan, Senin (29/8).
Ucapan itu dalam keilmuan yang dipahaminya dikatakan Wahyu Wibowo bisa menimbulkan berbagai efek bagi yang dituju.
“Bisa cemas, takut, bisa berani juga,” kata dia.
Terkait hal tersebut, suami sekaligus kuasa hukum Medina Zein, Lukman Azhari mengatakan kalau apa yang diucapkan saksi ahli hanya menafsirkan dan bukan berarti maksud istrinya benar-benar melakukan pengancaman.
“Kayaknya nggak seperti itu ya. Ahli hanya bilang menafsirkan kalimat saja,” jelas Lukman.
Meski begitu, Medina Zein mengaku menyesal telah menuliskan hal tersebut untuk Uci. Lukman Azhari mewakili sang istri mengatakan kalau kejadian ini memberikan banyak pelajaran.
“Ya artinya ini semua pelajaran buat semua pihak. Bahwa segala sesuatu harus berhati-hati,” tutup Lukman Azhari.