Dinyatakan Bersalah, Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara

Foto: Istimewa

Sidang kasus akses ilegal dokumen rahasia milik anggota DPR Ahmad Sahroni digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan agenda pembacaan vonis dari Majelis Hakim.

Adam Deni dan juga rekannya, Ni Made Dwita dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim dan diganjar masing-masing 4 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa 1 Adam Deni dan terdakwa 2 Ni Made masing-masing dengan pidana penjara 4 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Jakut Rudi Kindarto dalam persidangan, Selasa (28/6).

Selain itu, Hakim juga menjatuhkan hukuman denda masing-masing Rp 1 miliar jika tidak dibayar diganti kurungan selama 5 bulan.keduanya terbukti melanggar Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hukuman yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menginginkan agar Adam Deni dan Ni Made divonis 8 tahun penjara.

Populer video

Berita lainnya

Berminat Menggunakan Sabu Pemutih? Bahaya Nggak Sih?

Berminat Menggunakan Sabu Pemutih? Bahaya Nggak Sih?

20 November Hari PPOK Sedunia, Jaga Paru-Parumu

20 November Hari PPOK Sedunia, Jaga Paru-Parumu

Dinamo Zagreb Menang Telak 4-1 atas Slovan Bratislava

Dinamo Zagreb Menang Telak 4-1 atas Slovan Bratislava

Palace Amankan Kemenangan Dramatis di Premier League

Palace Amankan Kemenangan Dramatis di Premier League

Timnas Indonesia Imbang Lawan Laos

Timnas Indonesia Imbang Lawan Laos

Bukan Cuma Ketombe, Ini Penyakit Kulit Kepala yang Perlu Diketahui

Bukan Cuma Ketombe, Ini Penyakit Kulit Kepala yang Perlu Diketahui

Hakim Belum Siap, Ammar Zoni Bersyukur Batal Dengar Vonis Kasus Narkotika

Hakim Belum Siap, Ammar Zoni Bersyukur Batal Dengar Vonis Kasus

Indonesia Tertinggi dalam Konsumsi Minuman Berpemanis di Asia Pasifik, Kemenkes Angkat Suara

Indonesia Tertinggi dalam Konsumsi Minuman Berpemanis di Asia Pasifik, Kemenkes

Menghemat Listrik, Langkah Praktis untuk Merayakan Hari Bumi dan Berkontribusi pada Lingkungan

Menghemat Listrik, Langkah Praktis untuk Merayakan Hari Bumi dan Berkontribusi

Dari Gloomy ke Semangat, Cara Memulihkan Perasaan dan Menemukan Kembali Keceriaan

Dari Gloomy ke Semangat, Cara Memulihkan Perasaan dan Menemukan Kembali

Berminat Menggunakan Sabu Pemutih? Bahaya Nggak Sih?

Berminat Menggunakan Sabu Pemutih? Bahaya Nggak Sih?

20 November Hari PPOK Sedunia, Jaga Paru-Parumu

20 November Hari PPOK Sedunia, Jaga Paru-Parumu

Dinamo Zagreb Menang Telak 4-1 atas Slovan Bratislava

Dinamo Zagreb Menang Telak 4-1 atas Slovan Bratislava

Palace Amankan Kemenangan Dramatis di Premier League

Palace Amankan Kemenangan Dramatis di Premier League

Timnas Indonesia Imbang Lawan Laos

Timnas Indonesia Imbang Lawan Laos

Bukan Cuma Ketombe, Ini Penyakit Kulit Kepala yang Perlu Diketahui

Bukan Cuma Ketombe, Ini Penyakit Kulit Kepala yang Perlu Diketahui

Hakim Belum Siap, Ammar Zoni Bersyukur Batal Dengar Vonis Kasus Narkotika

Hakim Belum Siap, Ammar Zoni Bersyukur Batal Dengar Vonis Kasus

Indonesia Tertinggi dalam Konsumsi Minuman Berpemanis di Asia Pasifik, Kemenkes Angkat Suara

Indonesia Tertinggi dalam Konsumsi Minuman Berpemanis di Asia Pasifik, Kemenkes

Menghemat Listrik, Langkah Praktis untuk Merayakan Hari Bumi dan Berkontribusi pada Lingkungan

Menghemat Listrik, Langkah Praktis untuk Merayakan Hari Bumi dan Berkontribusi

Dari Gloomy ke Semangat, Cara Memulihkan Perasaan dan Menemukan Kembali Keceriaan

Dari Gloomy ke Semangat, Cara Memulihkan Perasaan dan Menemukan Kembali

Berminat Menggunakan Sabu Pemutih? Bahaya Nggak Sih?

Berminat Menggunakan Sabu Pemutih? Bahaya Nggak Sih?

20 November Hari PPOK Sedunia, Jaga Paru-Parumu

20 November Hari PPOK Sedunia, Jaga Paru-Parumu