Keinginan Iko Uwais agar Rudi, korban yang melaporkannya atas dugaan penganiayaan ke Polres Bekasi Kota bisa menyelesaikan kasus tersebut dengan jalan damai.
“Itu (mediasi) dari kedua belah pihak, kami hanya memfasilitasi. Saya belum mendapat tembusan terkait,” ucap Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira di kantornya, Senin (20/6).
Sebagai penegak hukum, kepolisian pastinya mengutamakan restorative justice dalam penyelesaian setiap perkara jika memungkinkan. Namun, hal itu hanya bisa dilakukan jika kedua belah pihak sepakat ingin didamaikan.
“Jalan damai atau permintaan maaf kapan pun bisa dilakukan jika kedua belah pihak setuju, selama mereka berkomunikasi dengan baik,” kata Ivan.
Selain itu, polisi juga belum merasa perlu mengonfrontasi Iko Uwais dan Rudi. Status Iko Uwais sendiri masih saksi dan menunggu perkembangan selanjutnya.
“Statusnya masih saksi, konfrontir akan dilakukan jika memang diperlukan,” pungkasnya.