Tak Ditahan, Kekasih Indra Kenz Dicekal ke Luar Negeri Pasca Jadi Tersangka

Foto: IG @indrakenz

Vanessa Khong yang merupakan kekasih Indra Kenz beserta Rudiyanto Pei, ayahnya dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma kini statusnya sudah resmi sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) penipuan investasi opsi biner (binary option) aplikasi Binomo. Ketiganya kini dicekal untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Ketiga tersangka diajukan cekal ke Dirjen Imigrasi,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/4).

Ketiganya rupanya sudah sepekan menyandang status sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 55 ayat 1e KUHP.

Meski demikian, ketiga orang itu tak ditahan. Rencananya mereka bakal diperiksa pada Kamis (14/4) mendatang.

“Belum (ditahan), dicekal artinya sudah dalam pengawasan penyidik,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko.

Dalam kasus Binomo, penyidik sudah menetapkan 7 tersangka. Mereka yang sudah ditahan antara lain Indra Kenz selaku afiliator, Brian Edgar Nababan selaku Manajer Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku Guru Trading Indra Kenz, dan Wiky Mandara Nurhalim, selaku Admin Telegram Group milik Indra Kenz.

Populer video

Berita lainnya