Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2021 berhasil memgamankan empat orang terkait kasus prostitusi online. Salah satu perempuan yang ditangkap yakni artis bernama Cassandra Angelie bersama tiga muncikari berinisial KK, R, dan UA yang kini status keempatnya sebagai tersangka.
“Penyidik menetapkan empat tersangka, wanita publik figur inisial CA umur 23 tahun peran sebagai model dan artis yang dapat melakukan hubungan layaknya suami istri dengan bayaran tertentu,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat rilis penangkapan di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12).
Saat penggerebekan berlangsung, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam warna hitam, ATM, dan ponsel. Penangkapan tersebut berlangsung disebuah hotel mewah di Jakarta Pusat.
Penangkapan dilakukan usai penyidik menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktek prostitusi online di lokasi tersebut.
Setelah diselidiki, terungkap kalau Cassandra Angelie sudah lima kali menerima kencan esek-esek. Perempuan berusia 23 tahun itu dibayar Rp 30 juta untuk sekali kencan.