Setelah Rachel Vennya resmi ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian rupanya juga sudah mengirimkan berkas kasus kabur dari karantinanya ke Kejaksaan. Kini, kasus tersebut sudah memasuki tahap satu.
“Iya tahap satu sudah dikirim,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/11).
Karena hukuman atas kasus yang dilanggarnya itu hanya satu tahun, Rachel Vennya tak menjalani penahanan ataupun menjalani wajib lapor.
“Wajib lapor juga enggak,” katanya singkat.
Selain itu, Rachel Vennya selama menjalani pemeriksaan juga dianggap kooperatif sehingga tak menjalani wajib lapor selama proses hukum berjalan.
“Sebenarnya ketentuan wajib lapor itu enggak ada, hanya untuk menjamin bahwa penahanan itu, kan, ada alasan subjektifnya. Nah subjektifnya selama ini kooperatif enggak ada masalah. Kami panggil dia (Rachel Vennya) datang,” pungkasnya.