Selebgram Rachel Vennya kini sudah resmi jadi tersangka atas kasus pelanggaran karantina. Tak sendiri, 3 orang lagi, yakni Salim Nauderer kekasihnya, Maulina Khairunisa, manager dan satu orang lagi yang membantu mereka kabur juga telah ditetapkan jadi tersangka.
Penyidik menaikan status Rachel Vennya yang awalnya saksi hingga akhirnya tersangka bukan tanpa sebab. Mantan istri Nikko Al Hakim itu terbukti kabur saat menjalani karantina usai berlibur dari Amerika Serikat.
“Berdasarkan keterangan saksi betul dia keluar dan tidak melalui proses karantina. Jadi karantinanya tidak selesai,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, saat dihubungi, Kamis (4/11).
“Artinya, protokol kesehatannya tidak dijalankan. Makanya kita gunakan UU Wabah Penyakit,” kata Tubagus Ade Hidayat menambahkan.
Tubagus mengatakan kalau penyidik punya 4 bukti kuat untuk menaikan status keempat orang itu menjadi tersangka.
“Terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, kemudian keterangan dokumen. Disini semuanya terbukti, makanya kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” pungkas Tubagus.
Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.