Sidang kasus penyalahgunaan narkoba atas tersangka Jennifer Jill kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang kali ini masuk ke tuntutan jaksa. Istri Ajun Perwira itu dituntut dengan hukuman penjara dan juga rehabilitasi rawat inap di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Jawa Barat.
“Menjatuhkan pidana terhadap Jennifer Jill Armand Supit dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dari pidana yang dijatuhkan,” ucap JPU didalam persidangan.
“Memerintahkan terdakwa menjalani rehabilitasi medis rawat inap di Balai Besar Rehabilitasi Lido selama tiga bulan dikurangi masa rehabilitasi terdakwa selama penyidikan, sesuai nomor surat B12/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, ditangani dr Yosi Eka Putri,” katanya menambahkan.
Jaksa menyebut kalau pemilik nama lengkap Jennifer Jill Armand Supit itu terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.
“Terdakwa atas nama Jennifer Jill melanggar pasal 127 ayat 1 (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar JPU.
Selain itu jaksa juga meminta agar barang bukti dua klip sabu seberat 0,38 gram bruto milik Jennifer Jill disita untuk dimusnahkan, serta membayar biaya perkara yang dibebankan pada terdakwa.