Celebrithink.com – Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Jawa Tengah aktif mengedukasi para pelaku media mengenai sistem pembayaran digital dan perlindungan konsumen dalam ajang Jateng Media Summit 2026 yang berlangsung di Semarang, Kamis (21/5/2026). Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Beritajateng.tv, Suara.com, dan KPwBI Jawa Tengah.
Jawa Tengah Masuk Tiga Besar Pengguna QRIS Nasional
Analis Yunior BI Jawa Tengah, Andhi Wirawan Hadi S, menyampaikan bahwa ekosistem pembayaran digital di Indonesia terus berkembang pesat. Masyarakat kini sudah terbiasa menggunakan berbagai kanal seperti QRIS, mobile banking, dompet digital, dan kartu elektronik.
Berdasarkan data triwulan I 2026, Jawa Tengah menduduki peringkat ketiga nasional dari sisi jumlah pengguna dan volume transaksi QRIS. Dari segi jumlah merchant dan volume transaksi, provinsi ini berada di posisi empat besar nasional, dengan Kota Semarang sebagai wilayah transaksi QRIS tertinggi di Jawa Tengah.
Sebanyak 73 persen merchant QRIS di Jawa Tengah berasal dari sektor usaha mikro — angka ini mencerminkan pesatnya adopsi digitalisasi pembayaran di kalangan UMKM.
QRIS Antarnegara Kini Hadir di Enam Negara
BI terus memperluas layanan QRIS antarnegara. Hingga saat ini, layanan tersebut sudah aktif di Singapura, Malaysia, Thailand, Jepang, Korea Selatan, dan China. Soft launching QRIS di China dilakukan pada akhir April 2026, memperkuat konektivitas pembayaran digital lintas batas.
Terkait biaya, Andhi menegaskan bahwa Merchant Discount Rate (MDR) QRIS tidak boleh dibebankan kepada konsumen. BI bahkan menerapkan kebijakan MDR nol persen untuk transaksi UMKM di bawah Rp500 ribu guna mendorong akseptasi digital.
Waspada Penipuan Berkedok QRIS
Pengawas Yunior BI Jawa Tengah, Tsamara A.P.H., mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan digital yang semakin beragam, mulai dari phishing, malware, social engineering, hingga scam berkedok pengembalian dana QRIS.
Pelaku penipuan kerap menyamar sebagai customer service marketplace atau kurir untuk mengarahkan korban melakukan pembayaran melalui QRIS, padahal korban mengira sedang menerima uang. Masyarakat perlu memahami perbedaan antara QRIS bayar dan QRIS transfer agar tidak mudah tertipu.
Seluruh proses pengembalian dana transaksi online seharusnya dilakukan melalui aplikasi resmi, bukan melalui jalur pribadi di luar platform. BI Jawa Tengah mengajak masyarakat menerapkan prinsip “Kalau Ragu, Stop Dulu” sebelum melanjutkan transaksi digital yang mencurigakan.