Celebrithink.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja yang bekerja saat hari libur resmi. Aturan ini tercantum dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 85. Kewajiban ini berlaku untuk memastikan hak pekerja tetap terlindungi meski bekerja di luar jam kerja reguler.
Pekerjaan yang Masih Berjalan Saat Libur
Tidak semua pekerja diwajibkan untuk bekerja saat libur. Namun, ada beberapa jenis pekerjaan yang sifatnya esensial dan harus tetap berjalan. Contohnya adalah:
- Jasa kesehatan, seperti rumah sakit.
- Jasa transportasi, baik pengangkutan maupun perbaikan.
- Penyediaan utilitas dasar, seperti listrik dan air bersih.
- Pekerjaan produksi yang tidak boleh dihentikan untuk mencegah kerusakan bahan.
Kesepakatan antara pekerja dan pengusaha menjadi dasar utama pelaksanaan kerja di hari libur ini.
Sanksi Tegas bagi Pengusaha Tidak Bayar Upah Lembur saat Libur
Kemenaker memberikan sanksi bagi pengusaha yang melanggar aturan pembayaran upah lembur. Pelanggaran ini bisa dikenakan pidana kurungan mulai dari satu bulan hingga maksimal 12 bulan. Selain itu, denda yang harus dibayarkan juga tidak main-main, yaitu mulai dari Rp10 juta hingga Rp100 juta.
Kenapa Aturan Ini Penting?
Aturan ini tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga memastikan hubungan kerja berjalan adil. Pekerja yang bekerja pada hari libur sering menghadapi beban kerja tambahan dan kehilangan waktu istirahat. Oleh karena itu, kewajiban membayar upah lembur adalah bentuk penghargaan dan keadilan atas pengorbanan tersebut.
Keberlanjutan dan Produktivitas
Penerapan aturan ini juga berdampak pada keberlanjutan usaha. Dengan mematuhi aturan, pengusaha menciptakan lingkungan kerja yang adil dan mendukung produktivitas jangka panjang. Pekerja yang merasa dihargai cenderung lebih loyal dan bekerja dengan semangat lebih tinggi.
Mematuhi aturan upah lembur bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral. Dengan menjaga hak pekerja, pengusaha turut membangun ekosistem kerja yang sehat dan harmonis.