Hotman Paris: Razman Arif Tak Bisa Lagi Praktik
celebrithink.com – Pembekuan berita acara sumpah advokat milik Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo menjadi sorotan. Keputusan ini diambil buntut dari kegaduhan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Hotman Paris menyatakan bahwa pembekuan tersebut membuat Razman Arif tidak bisa lagi berpraktik sebagai advokat di mana pun. Ia menjelaskan bahwa advokat membutuhkan kartu tanda advokat dan berita acara sumpah (BAS) untuk berpraktik.
“Meskipun dia pindah organisasi, tetap tidak bisa praktik lagi. Berita acara sumpahnya sudah dibekukan, berarti kariernya tamat,” kata Hotman Paris kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
Mahkamah Agung Bersikap Tegas
Hotman menilai Mahkamah Agung telah bertindak tegas dalam kasus ini. Razman dan Firdaus dianggap melakukan tindakan yang mencoreng citra pengadilan. Mereka bahkan sempat menuduh hakim sebagai koruptor di dalam persidangan.
“Hakim dituduh koruptor di persidangan, itu sudah kelewatan,” ujar Hotman.
Ketua Pengadilan Tinggi Ambon membekukan sumpah advokat Razman, sementara Ketua Pengadilan Tinggi Banten membekukan sumpah advokat Firdaus. Keputusan ini diambil atas dasar pelanggaran kode etik advokat.
Dampak Pembekuan Sumpah Advokat
Pembekuan ini berdampak besar pada karier keduanya. Dengan pencabutan sumpah advokat, Razman dan Firdaus kehilangan hak untuk beracara di pengadilan, kepolisian, maupun kejaksaan.
Razman mendapat sanksi pemberhentian tetap dari Kongres Advokat Indonesia (KAI). Keputusan ini juga mempertimbangkan insiden kegaduhan yang melibatkan dirinya dalam sidang di PN Jakarta Utara.
“Kegaduhan ini berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa pengadilan,” bunyi pertimbangan Ketua PT Ambon dalam penetapan pembekuan sumpah advokat Razman.
Insiden Ricuh di Pengadilan
Kericuhan terjadi dalam sidang di PN Jakarta Utara pada 6 Februari 2025. Salah satu pengacara Razman bahkan tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang. Tindakan tersebut memicu kecaman dari berbagai pihak.
Akibat insiden ini, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan Razman dan Firdaus ke polisi serta organisasi advokat yang menaungi mereka. Firdaus Oiwobo pun diberhentikan dari KAI, dan kartu tanda advokatnya dicabut.
Penegakan Etika Profesi Advokat
Kasus ini menjadi pengingat bagi para advokat untuk menjaga profesionalisme dan etika di pengadilan. Tindakan tidak pantas dalam persidangan dapat berakibat fatal bagi karier advokat.
Pembekuan sumpah advokat adalah langkah tegas untuk menjaga marwah pengadilan dan memastikan bahwa para advokat bertindak sesuai kode etik profesi.