Putusan Pengadilan Hukuman Yudha Arfandi Tak Sesuai Harapan Keluarga Dante
Kasus tragis yang menimpa Dante, putra semata wayang Tamara Tyasmara, akhirnya mencapai titik keputusan hukum. Yudha Arfandi, mantan kekasih Tamara, terbukti sebagai pelaku pembunuhan. Hukuman Yudha Arfandi telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Vonis ini menegaskan bahwa Yudha bertanggung jawab atas perbuatannya yang menyebabkan kematian tragis Dante.
Namun, putusan tersebut ternyata tidak diterima dengan lapang dada oleh Yudha Arfandi. Merasa keberatan dengan hukuman yang dijatuhkan kepadanya, ia pun mencoba mencari keringanan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia berharap bisa mendapatkan hukuman yang lebih ringan daripada keputusan sebelumnya.
Pengadilan Tinggi Tolak Banding, Hukuman Yudha Arfandi Tetap 20 Tahun
Sayangnya bagi Yudha, upaya banding yang diajukannya tidak membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding tersebut dan tetap mempertahankan vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dengan demikian, hukuman 20 tahun penjara yang diterimanya tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan sedikit pun. “Dia tetap dihukum 20 tahun penjara,” ujar Tamara Tyasmara saat diwawancarai, mengutip keputusan resmi dari pihak pengadilan pada Rabu (30/1), seperti yang dilansir dari Detikcom.
Tamara Tyasmara Kecewa, Harapkan Hukuman Lebih Berat
Meskipun keadilan telah ditegakkan dengan menjatuhkan vonis kepada Yudha, Tamara masih merasa keputusan hakim tidak cukup untuk menebus kehilangan yang dialaminya. Baginya, hukuman 20 tahun penjara masih terlalu ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan hukuman mati bagi Yudha. “Jaksa menuntut hukuman mati, sementara hakim hanya memvonis 20 tahun penjara,” ungkap Tamara dengan perasaan kecewa dan sedih.
Sebagai seorang ibu yang harus kehilangan anak kesayangannya dengan cara yang tragis, Tamara berharap ada hukuman Yudha Arfandi lebih berat untuk Yudha Arfandi. Menurutnya, kejahatan yang dilakukan Yudha sangat berat dan tidak bisa diampuni hanya dengan hukuman 20 tahun penjara.
“Aku berharap hukumannya lebih dari 20 tahun,” pungkas Tamara dengan penuh harapan. Ia masih berharap ada keadilan yang lebih berpihak padanya sebagai korban yang kehilangan orang tercintanya.