Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 Resmi Diterapkan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu’ti mengumumkan bahwa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) akan mulai diterapkan pada tahun 2025. Sistem ini menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sebelumnya digunakan.
“Jadi kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada empat,” kata Prof. Mu’ti di Jakarta, Kamis (30/1/2025). Meski serupa dengan PPDB, SPMB menghadirkan sejumlah perbedaan signifikan, termasuk penghapusan sistem zonasi.
Empat Jalur Penerimaan di SPMB 2025
SPMB 2025 akan memiliki empat jalur penerimaan murid baru, yaitu:
- Jalur Domisili
Menggantikan sistem zonasi yang sebelumnya diterapkan dalam PPDB. Detail lebih lanjut akan diatur dalam peraturan menteri yang masih dalam proses penyusunan. - Jalur Afirmasi
Kuota penerimaan jalur afirmasi akan ditambah dibandingkan sebelumnya. Jalur ini diperuntukkan bagi penyandang disabilitas dan siswa dari keluarga kurang mampu. - Jalur Mutasi
Dikhususkan bagi anak-anak yang orang tuanya pindah tugas ke daerah lain, sehingga memudahkan mereka mendapatkan sekolah di tempat tinggal baru. - Jalur Prestasi
Tidak hanya mempertimbangkan prestasi akademik dan non-akademik, SPMB 2025 juga akan menilai kepemimpinan siswa, seperti pengalaman menjadi pengurus OSIS atau aktif dalam organisasi lainnya.
Perbedaan SPMB dan PPDB
Meskipun sama-sama bertujuan untuk penerimaan siswa baru, terdapat beberapa perbedaan antara SPMB 2025 dan PPDB sebelumnya:
- Penghapusan Sistem Zonasi
Pemerintah mengganti sistem zonasi dengan jalur domisili. Detail aturan mengenai domisili akan tertuang dalam peraturan menteri yang masih dalam pembahasan. - Perubahan Persentase Tiap Jalur
Persentase penerimaan di setiap jalur akan berbeda dari sistem sebelumnya, namun belum diumumkan secara resmi. - Penyempurnaan Jalur Prestasi
Selain mempertimbangkan prestasi akademik dan non-akademik, kini aspek kepemimpinan juga menjadi kriteria dalam seleksi jalur prestasi. - Penambahan Kuota Jalur Afirmasi
Kuota jalur afirmasi diperbesar untuk memberikan lebih banyak kesempatan bagi siswa dari keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas.
Dukungan Pemerintah untuk SPMB 2025
Prof. Mu’ti menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui konsep SPMB 2025 sebagai pengganti PPDB. Selain itu, ia juga telah berdiskusi dengan beberapa menteri terkait, termasuk Menteri Sekretariat Negara dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
“Kami sampaikan bahwa perancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan beliau menyatakan setuju dengan substansi dari usulan kami,” ujar Prof. Mu’ti. Ia juga berencana bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk membahas implementasi kebijakan ini di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
SPMB 2025 akan membawa perubahan signifikan dalam sistem penerimaan siswa baru di Indonesia. Dengan penghapusan sistem zonasi dan penyesuaian jalur penerimaan, diharapkan kebijakan ini dapat lebih adil dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi para siswa untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.