Celebrithink.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang anggota kepolisian menarik perhatian publik. Aipda MHB, anggota Polresta Deli Serdang, dilaporkan oleh tetangganya ke Polres Serdang Bedagai atas tuduhan penggelapan uang sebesar Rp 58 juta. Kasus ini kini dalam proses penyelidikan pihak berwajib.
Kronologi Kasus Dugaan Penggelapan
Pada tahun 2015, Polisi Aipda MHB meminjam uang Rp 58 juta dari tetangganya, Supianto. Uang tersebut diklaim akan digunakan untuk membangun usaha. Sebagai jaminan, MHB menyerahkan surat tanah kepada Supianto.
Namun, pada 2018, MHB meminta kembali surat tanah dengan alasan untuk mengurus sertifikat tanah tersebut. Setelah beberapa waktu, surat tersebut tidak dikembalikan, sehingga menimbulkan kecurigaan pada Supianto.
Upaya Penagihan yang Tak Berhasil
Supianto beberapa kali mencoba menagih utang tersebut, tetapi tidak pernah mendapatkan hasil. Terakhir kali ia menagih pada Maret 2023. Karena merasa dirugikan, Supianto melaporkan kejadian ini ke Polres Serdang Bedagai.
Status Kasus Masih Dalam Penyelidikan
Menurut Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu Zulfan Ahmadi, laporan dugaan penipuan oleh polisi ini sedang dalam tahap penyelidikan oleh Satuan Reskrim. Belum ada status hukum yang ditetapkan kepada Aipda MHB.
“Laporan ini masih diproses. Penyidik sedang mengumpulkan bukti dan keterangan terkait dugaan penggelapan ini,” ujar Zulfan.
Perspektif Baru: Etika dan Kepercayaan Publik
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas di semua lini, terutama bagi aparat penegak hukum. Tindakan seperti ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Penting bagi pihak berwenang untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Proses penyelidikan kasus ini masih berlangsung. Publik berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan memberikan kejelasan hukum. Kepercayaan masyarakat terhadap aparat sangat bergantung pada penanganan kasus-kasus seperti ini.