Petani Curi Kayu dihukum 5th, Wajib Restorative Justice?

by instagram

Celebrithink.com – Ketika hukum diterapkan tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan, keadilan sering kali terasa jauh dari harapan. Salah satu contohnya adalah kasus seorang petani di Gunungkidul yang terancam hukuman lima tahun penjara hanya karena mencuri lima potong kayu. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni angkat bicara, menyoroti pentingnya restorative justice sebagai solusi adil.

Kasus yang Mengundang Perhatian Publik

Seorang petani berinisial M, warga Kabupaten Gunungkidul, mencuri lima potong kayu sono brith dari hutan negara. Aksinya didorong oleh kebutuhan ekonomi yang mendesak. Meski ini adalah pelanggaran hukum, M tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Ironisnya, ia justru dihadapkan pada ancaman hukuman lima tahun penjara.

Apa Itu Restorative Justice (RJ)?

Restorative justice adalah pendekatan hukum yang mengutamakan penyelesaian damai dan adil bagi semua pihak. Pendekatan ini bertujuan untuk memperbaiki hubungan, memulihkan kerugian, dan mencari solusi yang lebih manusiawi. Dalam kasus M, RJ dianggap lebih relevan daripada hukuman penjara.

Sahroni: Hukum Harus Diiringi Nurani

Ahmad Sahroni menekankan bahwa hukum seharusnya tidak hanya mengacu pada aturan formal, tetapi juga melibatkan hati nurani. Menurutnya, menghukum M dengan penjara lima tahun karena mencuri beberapa potong kayu adalah tindakan yang tidak adil. Ia meminta Kapolda DIY untuk memberi perhatian khusus dan memprioritaskan pendekatan rj.

Mengapa Restorative Justice Penting?

Pendekatan ini memberikan kesempatan bagi pelaku untuk bertanggung jawab tanpa merusak masa depan mereka. Dalam kasus M, penjara lima tahun bukan hanya berlebihan, tetapi juga tidak sebanding dengan pelanggarannya. Sebagai gantinya, rj dapat memastikan keadilan tetap tercapai tanpa menghancurkan kehidupan pelaku.

Harapan untuk Penegak Hukum

Sahroni berharap polisi lebih proaktif dalam menggunakan restorative justice, terutama untuk kasus kecil seperti ini. Ia menegaskan, peran polisi sangat penting dalam menciptakan keadilan yang manusiawi dan berkeadilan. “Jika restorative justice tidak diterapkan, maka keberadaannya menjadi sia-sia,” kata Sahroni.

Restorative justice adalah solusi yang masuk akal dan manusiawi untuk kasus-kasus ringan. Dalam kasus petani Gunungkidul, pendekatan ini tidak hanya memberikan keadilan, tetapi juga membuka peluang untuk perbaikan kehidupan tanpa menghancurkan masa depan pelaku.

Populer video

Berita lainnya

Menyingkap Misteri Hormon Endorfin, Si Penyelamat dari Stres dan Senang

Menyingkap Misteri Hormon Endorfin, Si Penyelamat dari Stres dan Senang

Mengungkap Misteri Penggunaan Daun Jambu Biji sebagai Obat Tradisional, Benarkah Manfaatnya atau Hanya Mitos?

Mengungkap Misteri Penggunaan Daun Jambu Biji sebagai Obat Tradisional, Benarkah

UKBI: Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia dan Komponennya

UKBI: Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia dan Komponennya

Roblox Rilis Laporan yang Mengupas Tren Pencarian dan Gaya dalam Pengalaman Digital

Roblox Rilis Laporan yang Mengupas Tren Pencarian dan Gaya dalam

“Bunga Cinta” Lagu Romantis tentang Kesetiaan dan Pengorbanan

“Bunga Cinta” Lagu Romantis tentang Kesetiaan dan Pengorbanan

Rekomendasi Destinasi Liburan Musim Dingin dan Kulinernya

Rekomendasi Destinasi Liburan Musim Dingin dan Kulinernya

Mantap, Pebalap Bertalenta Astra Honda Siap Banggakan Indonesia di ARRC Buriram

Mantap, Pebalap Bertalenta Astra Honda Siap Banggakan Indonesia di ARRC

Tahukah Anda? Ini Manfaat Tahu yang Baik untuk Kesehatan

Tahukah Anda? Ini Manfaat Tahu yang Baik untuk Kesehatan

Kenalan dengan dr. Oky Pratama, Dokter Estetika Tampan Pemilik Bening’s Clinic

Kenalan dengan dr. Oky Pratama, Dokter Estetika Tampan Pemilik Bening’s

Trik Mudah Menyimpan Daun Pisang agar Tahan Lama dan Tetap Segar

Trik Mudah Menyimpan Daun Pisang agar Tahan Lama dan Tetap