Celebrithink.com – Ketika hukum diterapkan tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan, keadilan sering kali terasa jauh dari harapan. Salah satu contohnya adalah kasus seorang petani di Gunungkidul yang terancam hukuman lima tahun penjara hanya karena mencuri lima potong kayu. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni angkat bicara, menyoroti pentingnya restorative justice sebagai solusi adil.
Kasus yang Mengundang Perhatian Publik
Seorang petani berinisial M, warga Kabupaten Gunungkidul, mencuri lima potong kayu sono brith dari hutan negara. Aksinya didorong oleh kebutuhan ekonomi yang mendesak. Meski ini adalah pelanggaran hukum, M tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Ironisnya, ia justru dihadapkan pada ancaman hukuman lima tahun penjara.
Apa Itu Restorative Justice (RJ)?
Restorative justice adalah pendekatan hukum yang mengutamakan penyelesaian damai dan adil bagi semua pihak. Pendekatan ini bertujuan untuk memperbaiki hubungan, memulihkan kerugian, dan mencari solusi yang lebih manusiawi. Dalam kasus M, RJ dianggap lebih relevan daripada hukuman penjara.
Sahroni: Hukum Harus Diiringi Nurani
Ahmad Sahroni menekankan bahwa hukum seharusnya tidak hanya mengacu pada aturan formal, tetapi juga melibatkan hati nurani. Menurutnya, menghukum M dengan penjara lima tahun karena mencuri beberapa potong kayu adalah tindakan yang tidak adil. Ia meminta Kapolda DIY untuk memberi perhatian khusus dan memprioritaskan pendekatan rj.
Mengapa Restorative Justice Penting?
Pendekatan ini memberikan kesempatan bagi pelaku untuk bertanggung jawab tanpa merusak masa depan mereka. Dalam kasus M, penjara lima tahun bukan hanya berlebihan, tetapi juga tidak sebanding dengan pelanggarannya. Sebagai gantinya, rj dapat memastikan keadilan tetap tercapai tanpa menghancurkan kehidupan pelaku.
Harapan untuk Penegak Hukum
Sahroni berharap polisi lebih proaktif dalam menggunakan restorative justice, terutama untuk kasus kecil seperti ini. Ia menegaskan, peran polisi sangat penting dalam menciptakan keadilan yang manusiawi dan berkeadilan. “Jika restorative justice tidak diterapkan, maka keberadaannya menjadi sia-sia,” kata Sahroni.
Restorative justice adalah solusi yang masuk akal dan manusiawi untuk kasus-kasus ringan. Dalam kasus petani Gunungkidul, pendekatan ini tidak hanya memberikan keadilan, tetapi juga membuka peluang untuk perbaikan kehidupan tanpa menghancurkan masa depan pelaku.