Celebrithink.com – Kasus tambang ilegal yang melibatkan warga negara China, Yu Hao, terus menjadi perhatian publik. Meski sempat divonis bersalah, Pengadilan Tinggi Pontianak membebaskannya. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil langkah kasasi. Kasus ini menyoroti praktik tambang ilegal yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Alasan Kasasi JPU Kasus Tambang Ilegal
JPU mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi yang membebaskan Yu Hao. Menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Akta permohonan kasasi telah didaftarkan dengan nomor 7/Akta.Pid/2025/PN Ktp.
Pelanggaran Tambang Ilegal
Yu Hao didakwa melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ia terbukti melakukan aktivitas tambang tanpa izin di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat.
Modus Operandi Yu Hao
Yu Hao menggunakan berbagai alat berat untuk pengolahan emas di terowongan tambang yang seharusnya hanya digunakan untuk pemeliharaan. Aktivitasnya melibatkan:
- Penggunaan pemanas induksi, kompor smelting, hingga tempat pembakaran.
- Penambangan di terowongan sepanjang 1.647 meter dengan volume besar.
- Pengolahan bijih emas hingga menghasilkan 774 kg emas dan 937 kg perak.
Emas hasil tambang dijual dalam bentuk ore atau bullion, menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,02 triliun.
Vonis Awal dan Putusan Banding
Pada awalnya, Pengadilan Negeri Ketapang menghukum Yu Hao 3,5 tahun penjara dengan denda Rp 30 miliar. Namun, putusan banding di Pengadilan Tinggi Pontianak membebaskannya. Hakim menyatakan Yu Hao tidak terbukti bersalah karena aktivitasnya dianggap bagian dari pemeliharaan tambang.
Dampak Kasus bagi Negara
Kasus ini mengingatkan kita pada bahaya tambang ilegal. Selain merugikan secara ekonomi, kegiatan tambang tanpa izin juga merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan sumber daya alam.
Pentingnya Penegakan Hukum yang Tegas
Kasus seperti ini menunjukkan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku tambang ilegal. Tidak hanya menghukum pelaku utama, tetapi juga menindak jaringan yang mendukung aktivitas tersebut. Langkah ini penting untuk melindungi sumber daya alam Indonesia yang menjadi kekayaan bersama.