Celebrithink.com – Mahkamah Agung (MA) tengah mengambil langkah tegas terkait kasus hukum yang melibatkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono. Rudi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. MA menyatakan akan mengusulkan pemberhentian sementara Rudi kepada Presiden.
Juru bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers (15/1), menyatakan bahwa keputusan pemberhentian sementara ini akan diajukan setelah menerima surat resmi dari Kejagung terkait penahanan Rudi. “Kami menghormati proses hukum yang berlangsung dan mendorong agar dilakukan transparansi penuh,” ujar Yanto.
Peringatan Kepada Aparatur Pengadilan
MA juga menegaskan agar kasus ini tidak mengganggu profesionalisme aparatur pengadilan lainnya. Dalam pernyataannya, MA mengimbau semua aparatur untuk tetap menjunjung tinggi integritas dan bekerja secara profesional.
“Jangan sampai kasus ini memengaruhi semangat kerja. Tetaplah menjalankan tugas dengan jujur dan penuh tanggung jawab,” tegas Yanto.
Rangkaian Kasus dan Dugaan Suap
Rudi Suparmono diduga berperan sebagai penghubung antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan pihak majelis hakim yang menangani kasus tersebut. Lisa diketahui mengenal Rudi melalui Zarof Ricar, mantan pejabat MA.
Sebagai imbalan, Rudi diduga menerima suap sebesar SGD 43 ribu langsung dari Lisa. Selain itu, Lisa juga memberikan SGD 20 ribu melalui hakim Erintuah Damanik, meskipun uang tersebut belum sampai ke tangan Rudi. Ketiga hakim yang menangani perkara Ronald adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Upaya Penegakan Hukum
Atas tindakannya, Rudi dikenai sejumlah pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan KUHP. Langkah ini menjadi bukti bahwa MA serius menjaga integritas institusi peradilan.
Kasus ini memberikan pelajaran penting tentang perlunya integritas dalam sistem hukum. Langkah MA yang tegas diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.