Celebrithink.com – Program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan telah menjadi solusi bagi banyak pekerja yang ingin memastikan kehidupan terjamin. Mulai tahun 2025, aturan baru diberlakukan, yang memungkinkan peserta untuk mencairkan manfaat pensiun pada usia 59 tahun. Perubahan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mengatur usia pensiun di Indonesia. Lantas, bagaimana pengaruh kebijakan ini terhadap pekerja dan masa depan jaminan pensiun?
Pencairan Jaminan Pensiun di Usia 59 Tahun
Sejak diberlakukannya kebijakan baru, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan manfaat JP setelah mencapai usia 59 tahun, meskipun mereka telah pensiun dari pekerjaan sebelumnya. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 yang mengatur usia pensiun di Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan menetapkan bahwa manfaat pensiun tidak bisa diambil lebih awal dari usia 59 tahun.
Regulasi ini dibuat untuk memastikan bahwa penerima jaminan pensiun dapat memiliki kehidupan yang layak setelah mereka memasuki usia pensiun. Dengan demikian, pencairan manfaat pensiun dilakukan sesuai dengan usia pensiun yang telah ditetapkan.
Kenaikan Usia Pensiun dan Dampaknya
Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menaikkan usia pensiun menjadi 59 tahun, yang merupakan bagian dari upaya menyesuaikan dengan perubahan demografis dan ekonomi. Di masa depan, usia pensiun akan terus bertambah secara bertahap hingga mencapai 65 tahun, sesuai dengan peraturan yang ada. Ini merupakan langkah umum yang diambil oleh banyak negara yang menerapkan program pensiun serupa.
Salah satu alasan peningkatan usia pensiun adalah meningkatnya harapan hidup masyarakat. Dengan bertambahnya usia harapan hidup, pekerja akan memiliki lebih banyak waktu untuk aktif bekerja dan berkontribusi pada perekonomian negara. Selain itu, pemerintah juga berharap langkah ini dapat meningkatkan produktivitas tenaga kerja, yang pada gilirannya akan mendukung keberlangsungan program pensiun.
Manfaat Pensiun dan Besarannya
Manfaat peserta BPJS Ketenagakerjaan bervariasi, tergantung pada kondisi masing-masing peserta. yaitu pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda/duda, pensiun anak, hingga pensiun orang tua. Setiap tahunnya, manfaat pensiun juga akan mengalami kenaikan, tanpa adanya penambahan iuran. Kenaikan manfaat ini dihitung berdasarkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan inflasi, sehingga dapat menjaga daya beli pensiunan.
Untuk peserta yang sudah memasuki usia pensiun tetapi masih bekerja, mereka memiliki pilihan untuk mulai menerima pensiun saat itu juga atau menunggu hingga mereka berhenti bekerja. Namun, pengambilan manfaat pensiun ini dapat dilakukan paling lama tiga tahun setelah usia pensiun tercapai.
Mulai 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan Jaminan Pensiun pada usia 59 tahun. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pekerja mendapatkan kesejahteraan yang layak di masa tua. Seiring dengan peningkatan usia pensiun yang dilakukan bertahap, diharapkan program pensiun dapat berkelanjutan dan semakin banyak pekerja yang merasakan manfaatnya. Pemerintah juga berkomitmen untuk menyesuaikan besaran manfaat pensiun dengan perkembangan ekonomi dan inflasi, sehingga pekerja dapat lebih tenang memasuki masa pensiun.