Celebrithink.com – Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru terkait usia pensiun pekerja di Indonesia. Mulai 2025, usia pensiun swasta resmi naik menjadi 59 tahun. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Alasan Kenaikan Usia Pensiun Pekerja
Peningkatan usia pensiun ini dilakukan secara bertahap. Awalnya, usia pensiun ditetapkan 56 tahun. Pada 1 Januari 2019, usia tersebut naik menjadi 57 tahun. Sesuai aturan, usia pensiun akan terus naik satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun.
- Tahapan Kenaikan:
- 2022: 58 tahun
- 2025: 59 tahun
- Akan terus bertambah setiap 3 tahun hingga 65 tahun.
Manfaat Pensiun Pekerja
Program Jaminan Pensiun memberikan manfaat kepada pekerja setelah memasuki usia purna tugas. Bentuk manfaatnya meliputi:
- Pensiun hari tua
- Pensiun cacat
- Pensiun janda/duda
- Pensiun anak
- Pensiun orang tua
Manfaat ini dapat diterima langsung setelah pekerja pensiun atau maksimal tiga tahun setelahnya.
Nominal Manfaat Pensiun
Sesuai Pasal 18 PP 45/2015, peserta menerima manfaat pensiun minimal Rp300 ribu per bulan. Maksimal manfaat yang diberikan mencapai Rp3,6 juta per bulan. Angka ini akan disesuaikan tiap tahun mengikuti tingkat inflasi.
Pilihan bagi Pekerja yang Tetap Bekerja
Pekerja yang masih aktif bekerja meskipun telah melewati usia purna tugas memiliki fleksibilitas. Mereka dapat mencairkan manfaat pensiun saat itu juga atau menundanya hingga berhenti bekerja.
Dampak Bagi Peserta BPJamsostek
Peserta BPJS Ketenagakerjaan, atau yang kini dikenal sebagai BPJamsostek, akan mengikuti aturan baru ini. Dana pensiun dapat dicairkan berdasarkan ketentuan usia pensiun yang berlaku.
Kenaikan usia pensiun ini bertujuan menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan usia harapan hidup masyarakat. Dengan adanya program ini, karyawan diharapkan lebih siap menghadapi masa pensiun. Pemerintah juga memastikan manfaat pensiun tetap relevan melalui penyesuaian sesuai inflasi.