Regulasi Baru Izin Air Tanah: Apakah Benar untuk Keberlanjutan?

by kumparan

celebrithink.com – Air tanah merupakan sumber daya alam yang penting untuk kehidupan sehari-hari, namun keberadaannya semakin terancam akibat eksplorasi berlebihan. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan aturan baru untuk mengatur penggunaan izin air tanah dengan lebih baik. Aturan ini bertujuan menjaga keberlanjutan sumber daya air sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

Permen ESDM No. 14 Tahun 2024

Aturan baru yang disebutkan dalam Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2024 resmi diundangkan pada 9 Desember 2024. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa regulasi ini dibuat untuk mencegah eksploitasi berlebihan pada cadangan air tanah.

“Kami berharap sumber daya air tanah ini tetap terjaga, baik untuk kebutuhan masyarakat maupun investasi,” ujar Yuliot.

Kondisi Cekungan Air Tanah (CAT) di Indonesia

Kementerian ESDM mencatat adanya kerusakan di beberapa Cekungan Air Tanah (CAT). Dari total 421 CAT, terdapat:

  • 11 CAT rusak
  • 5 CAT kritis
  • 5 CAT rawan

Kerusakan ini disebabkan oleh eksplorasi tanpa kendali. Oleh karena itu, pemerintah berharap pelaku usaha lebih bijak menggunakan air tanah.

Proses Perizinan yang Disederhanakan

Salah satu inovasi dalam regulasi ini adalah penyederhanaan birokrasi. Sebelumnya, pelaku usaha harus melalui tiga tahap perizinan, yaitu:

  1. Persetujuan pengeboran eksplorasi air tanah
  2. Persetujuan studi kelayakan
  3. Pengajuan izin ke OSS Kementerian Investasi

Kini, proses tersebut dipersingkat menjadi satu tahap melalui OSS dengan Service Leverage Agreement (SLA) yang hanya memakan waktu 14 hari.

Izin Air Tanah untuk Berbagai Kegiatan

Berdasarkan aturan ini, kegiatan yang memerlukan izin dikelompokkan menjadi tiga kategori:

  • Tidak Perlu Persetujuan: Kebutuhan harian rumah tangga <100 m³/bulan, rumah ibadah, dan instansi pemerintah.
  • Perlu Persetujuan (Bukan Usaha): Kebutuhan harian ≥100 m³/bulan atau penelitian dan fasilitas sosial.
  • Perlu Persetujuan (Usaha): Industri, pertanian, pariwisata, perumahan, dan sektor komersial.

Harapan dan Dampak Positif Regulasi

Pemerintah berharap regulasi ini mampu menata penggunaan air tanah secara lebih berkelanjutan. Selain itu, kepastian hukum juga diharapkan mendorong pelaku usaha untuk lebih mematuhi aturan.

“Dengan regulasi ini, pelaku usaha harus melengkapi izin sebelum memanfaatkan air tanah,” kata Yuliot.

Regulasi baru ini adalah langkah konkret pemerintah untuk menjaga kelestarian air tanah. Penyederhanaan proses perizinan dan integrasi regulasi memberi kemudahan sekaligus tanggung jawab bagi pelaku usaha dan masyarakat. Dengan kepatuhan bersama, keberlanjutan sumber daya air bisa terjaga untuk masa depan.

Populer video

Berita lainnya