Celebrithink.com – Briptu WR, anggota polisi Pemalang, baru saja menerima sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ia terbukti melakukan pelanggaran kode etik setelah terlibat dalam penipuan dan penggelapan uang dengan modus penerimaan anggota Bintara Polri. Keputusan tegas ini diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 8 Januari 2025.
Sidang tersebut dipimpin oleh AKBP Pranata, didampingi oleh perangkat sidang lainnya. Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, menyatakan bahwa tindakan Briptu WR telah mencoreng nama baik institusi.
Kasus Penipuan dengan Modus Penerimaan Polisi
Pada tahun 2020, Briptu WR menerima uang sebesar Rp 900 juta dari seorang warga Pemalang berinisial S. Uang tersebut merupakan hasil penjualan tanah warisan, yang dijanjikan WR untuk memasukkan dua anak S menjadi polisi. Namun, janji itu tidak terealisasi, dan kedua anak tersebut gagal diterima di kepolisian.
Tindakan ini tidak hanya melibatkan pelanggaran kode etik, tetapi juga berujung pada proses hukum. WR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Pesan Tegas dari Kapolres Pemalang
Kapolres Pemalang menegaskan bahwa institusinya berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme seluruh anggota Polri. Keputusan ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi anggota lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa.
“Sebagai anggota Polri, kita wajib menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya. Ini adalah pengingat untuk terus berpegang pada integritas dan selalu mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Kapolres.
Integritas Adalah Kunci Kepercayaan Publik
Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas adalah landasan utama kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Langkah tegas seperti PTDH menunjukkan keseriusan Polres Pemalang dalam menegakkan disiplin dan etika.
Bagi masyarakat, penting untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik penipuan serupa. Percayalah hanya pada jalur resmi untuk proses penerimaan atau layanan institusi apa pun.