MK Putuskan Kolom Agama di KTP Tetap Ada

by Getty Images

Celebrithink.com – Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia baru-baru ini memutuskan untuk menolak penghapusan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Keputusan ini, meskipun diterima oleh sebagian orang, menuai kritik dari banyak pihak. Mereka yang mengidentifikasi diri sebagai agnostik atau ateis merasa keputusan ini berisiko memaksa mereka untuk memilih agama tertentu. Apa dampaknya bagi kehidupan mereka? Artikel ini akan mengulas lebih lanjut mengenai hal tersebut.

Kolom Agama dan Hak Sipil

Pada tahun 1978, Indonesia mulai mewajibkan kolom agama di KTP dan dokumen administrasi lainnya. Namun, dengan adanya kolom ini, banyak warga negara yang tidak memeluk agama tertentu terpaksa mencantumkan agama yang tidak mereka anut. Hal ini menjadi masalah bagi mereka yang tidak percaya pada Tuhan atau tidak mengikuti agama-agama yang diakui negara.

Menurut Halili Hasan, Direktur Eksekutif Setara Institute, kolom agama pada KTP seharusnya tidak menjadi alat diskriminasi. Ia berpendapat bahwa hal ini melanggar hak dasar individu yang tidak memeluk agama, karena mengharuskan mereka memilih salah satu dari tujuh agama yang diakui negara.

Pernikahan dan Administrasi yang Terbatas

Agnostik dan ateis seperti Aika dan Guruh mengungkapkan bahwa kolom agama seringkali menghambat kehidupan pribadi mereka. Aika, seorang agnostik, menjelaskan bahwa dia terpaksa mencantumkan agama Kristen pada KTP-nya meskipun ia tidak lagi menganut agama tersebut. Situasi ini mempengaruhi pernikahannya, terutama dalam menghadapi aturan yang mengharuskan pasangan menikah sesuai dengan agama yang mereka anut.

Keputusan MK dan Implikasinya

Keputusan MK menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia harus beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan amanat Pancasila dan konstitusi. Meskipun keputusan ini dianggap sejalan dengan prinsip negara, banyak yang merasa bahwa hal ini tetap melanggar hak asasi manusia, khususnya bagi mereka yang tidak memiliki agama atau kepercayaan tertentu.

Sebagai contoh, Guruh Riyanto, seorang ateis, menyatakan bahwa pengisian kolom agama di KTP berdampak pada hak asuh anak. Menurutnya, anak-anak juga harus beragama agar dapat diakui dalam catatan sipil, yang pada akhirnya membatasi kebebasan mereka dalam memilih keyakinan di masa depan.

Solusi untuk Masa Depan

Menurut Halili Hasan, kolom agama harusnya dipisahkan dari urusan administratif. Kebebasan beragama seharusnya lebih substantif, bukan hanya sekadar formalitas administratif. Jika negara memisahkan urusan agama dengan hak-hak sipil, maka masyarakat yang tidak menganut agama pun bisa mendapatkan pelayanan dasar tanpa diskriminasi.

Polemik mengenai kolom agama di KTP menyoroti masalah besar dalam kebebasan beragama di Indonesia. Selama negara masih mengharuskan warga untuk memilih agama tertentu dalam dokumen administratif, maka diskriminasi terhadap mereka yang tidak beragama atau tidak menganut agama-agama tertentu akan terus terjadi. Dalam masyarakat yang demokratis, kebebasan berkeyakinan harusnya menjadi hak setiap individu tanpa adanya paksaan.

Populer video

Berita lainnya

Dubes RI untuk Polandia, Anita Luhulima, Meninggal Dunia

Dubes RI untuk Polandia, Anita Luhulima, Meninggal Dunia

Persija Menang 2-0 Atas PSIS di Liga 1 2024

Persija Menang 2-0 Atas PSIS di Liga 1 2024

Sajikan Kreativitas di Meja Makan, Aneka Olahan Makanan dari Tahu yang Menggugah Selera

Sajikan Kreativitas di Meja Makan, Aneka Olahan Makanan dari Tahu

Bingung Pilih Potongan Rambut? Yuk, Cari Tahu Rahasianya!

Bingung Pilih Potongan Rambut? Yuk, Cari Tahu Rahasianya!

6 Cara Ampuh untuk Mempercayai Insting Anda

6 Cara Ampuh untuk Mempercayai Insting Anda

5 Kebiasaan yang Membantu Mengurangi Lemak Wajah

5 Kebiasaan yang Membantu Mengurangi Lemak Wajah

5 Alasan Fase PDKT Terasa Lebih Indah Ketimbang Pacaran

5 Alasan Fase PDKT Terasa Lebih Indah Ketimbang Pacaran

Islandia dan Wales Berbagi Poin di UEFA Nations League

Islandia dan Wales Berbagi Poin di UEFA Nations League

Rahasia Riasan Mata yang Mempercantik Mata Sipit

Rahasia Riasan Mata yang Mempercantik Mata Sipit

Sherina Munaf Resmi Bercerai dari Baskara Mahendra

Sherina Munaf Resmi Bercerai dari Baskara Mahendra

Dubes RI untuk Polandia, Anita Luhulima, Meninggal Dunia

Dubes RI untuk Polandia, Anita Luhulima, Meninggal Dunia

Persija Menang 2-0 Atas PSIS di Liga 1 2024

Persija Menang 2-0 Atas PSIS di Liga 1 2024

Sajikan Kreativitas di Meja Makan, Aneka Olahan Makanan dari Tahu yang Menggugah Selera

Sajikan Kreativitas di Meja Makan, Aneka Olahan Makanan dari Tahu

Bingung Pilih Potongan Rambut? Yuk, Cari Tahu Rahasianya!

Bingung Pilih Potongan Rambut? Yuk, Cari Tahu Rahasianya!

6 Cara Ampuh untuk Mempercayai Insting Anda

6 Cara Ampuh untuk Mempercayai Insting Anda

5 Kebiasaan yang Membantu Mengurangi Lemak Wajah

5 Kebiasaan yang Membantu Mengurangi Lemak Wajah

5 Alasan Fase PDKT Terasa Lebih Indah Ketimbang Pacaran

5 Alasan Fase PDKT Terasa Lebih Indah Ketimbang Pacaran

Islandia dan Wales Berbagi Poin di UEFA Nations League

Islandia dan Wales Berbagi Poin di UEFA Nations League

Rahasia Riasan Mata yang Mempercantik Mata Sipit

Rahasia Riasan Mata yang Mempercantik Mata Sipit

Sherina Munaf Resmi Bercerai dari Baskara Mahendra

Sherina Munaf Resmi Bercerai dari Baskara Mahendra

Dubes RI untuk Polandia, Anita Luhulima, Meninggal Dunia

Dubes RI untuk Polandia, Anita Luhulima, Meninggal Dunia

Persija Menang 2-0 Atas PSIS di Liga 1 2024

Persija Menang 2-0 Atas PSIS di Liga 1 2024